Berita Nasional

Tri Rismaharini Kena Masalah, BPK Sebut Kemensos Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp 6,9 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran di Kementerian Sosial.

Editor: Slamet Teguh
Kementerian Sosial
Tri Rismaharini Kena Masalah, BPK Sebut Kemensos Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp 6,9 Triliun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya dilakukan pemerinth untuk membantu masyarakat.

Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan memberikan bansos.

Namun yang terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran di Kementerian Sosial.

Akibatnya, berdasarkan penilaian dari BPK, negara berpotensi dirugikan hingga Rp6.93 Triliun.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebelumnya menjelaskan dana sebesar Rp 5,5 triliun disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima.

Walhasil, dari Rp 120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid.

Achsanul mengatakan Kementerian Sosial mengalami masalah pembaruan data.

Banyak daerah, ujar dia, yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing.

BPK pun meminta Kementerian Sosial memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp 5,5 triliun tersebut.

Baca juga: Tri Rismaharini Angkat Bicara Soal Peluang Menjadi Kepala Otorita IKN, Sudah Penuhi Syarat Jokowi

Baca juga: PDIP Disebut Sudah Siapkan Tri Rismaharini & Gibran Untuk Maju di Pilgub DKI Jakarta Gantikan Anies

Terkait dengan permintaan data dari BPK Itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, kementeriannya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran.

Ia mengklaim temuan BPK telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan.

“Jadi, memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma seperti dikutip Antara, Jumat, 3 Juni 2022.

Adapun temuan yang diserahkan BPK tersebut, tutur Risma, adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved