Berita Palembang
Penjelasan Pengamat Hukum, Banyak Kasus Kekerasan Terjadi di Palembang Hingga Timbulkan Korban Jiwa
Di penghujung bulan Mei hingga awal Juni 2022 terjadi dua kasus kejahatan disertai dengan kekerasan yang menonjol di kota Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di penghujung bulan Mei hingga awal Juni 2022 terjadi dua kasus kejahatan disertai dengan kekerasan yang menonjol di kota Palembang.
Salah satunya bahkan mengakibatkan korban jiwa.
Terhadap para pelaku dari dua kasus ini juga masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana dari universitas Muhamadiyah Palembang, Martini Idris SH, MH mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan orang bisa berbuat tindak kejahatan.
"Sebenarnya ada banyak faktor. Mayoritas penyebabnya adalah karena ekonomi yang membuat seseorang cepat tersinggung atau sensitif. Tapi bisa juga karena persoalan lain, misalnya utang piutang narkoba
atau urusan lama dan lain-lain," ujarnya, Minggu (5/6/2022).
Adapun dua kasus menonjol tersebut, pertama menimpa seorang siswa SMA bernama Rafli (16) yang meregang nyawa karena diserang oleh tiga pengendara motor bonceng tiga saat melintas di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu, (29/5/2022) sekira 03.30 WIB
Para pelaku yang masih buron itu, membawa senjata tajam lalu menusukkannya ke bagian leher sebelah kanan menembus sebelah kiri hingga mengakibatkan remaja tersebut tewas di tempat.
Dari keterangan FS (17) saksi mata sekaligus rekan korban, Rafli sempat lari ke gedung Aeki Jalan Merdeka untuk menghindari serangan pelaku.
Namun nahas, ternyata ketiga pelaku masih menunggunya di pinggir jalan dan saat korban akan pergi karena merasa kondisi aman, terjadilah aksi penyerangan tersebut.
Terbaru adalah kasus penyiraman air keras yang menimpa tujuh orang dan lima di antaranya satu keluarga warga di Lorong Banten RT 21, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati Palembang, Kamis malam, (2/6/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari keterangan salah seorang korban, sebelum penyiraman air keras, di kawasan tempat tinggalnya sempat terjadi perkelahian antar kelompok pemuda di kawasan tersebut.
Hingga kini pengejaran terhadap pelaku juga masih dilakukan aparat kepolisian.
Melihat dari keterangan dalam kronologi yang beredar, Martini mengungkapkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP karena telah melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama.
"Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Saya Cuma Ikut-ikutan Teman, Pemuda 19 Tahun Pelaku Pengeroyokan di Palembang Ditangkap Polisi
Baca juga: Tiba-tiba Masuk ke Rumah, Kesaksian Korban Penyiraman Air Keras di Palembang
Menyorot soal kasus yang terbaru, yakni penyiraman air keras di Kertapati, Martini menilai kuat adanya unsur kesengajaan dalam tindak kejahatan tersebut.