Berita Nasional
Tjahjo Kumolo Angkat Bicara soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 dan Solusi Ini Bakal Diterapkan
Menurut Tjahjo, tenaga honorer dihapus karena tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kebijakan baru kini telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya ialah tentang penghapusan tenaga honorer.
Hal inipun kini dikomentari sejumlah pihak.
Yang terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
Menurut Tjahjo, tenaga honorer dihapus karena tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.
Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).
Nantinya, melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Tidak dihapus secara serta merta
Tjahjo menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan stasus kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).
PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.
Serta, tenaga honorer yang tidak memenuh syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.
Intansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.
Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pj Bupati MUBA Apriyadi Petakan Dua Kategori Ini
Baca juga: Kami Pasrah Saja, Honorer Pemkot Palembang Minta Dimudahkan Ikut Tes PPPK