Berita Nasional
Tjahjo Kumolo Angkat Bicara soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 dan Solusi Ini Bakal Diterapkan
Menurut Tjahjo, tenaga honorer dihapus karena tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.
Tenaga honorer dapat menjadi PPPK
Tjahjo mengatakan jika status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK.
Sehingga, pegawai non-ASN statusnya dapat berubah menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ungkap Tjahjo.
Untuk melakukan penataan ASN, PPK diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Selain dapat menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai non-ASN juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Tjahjo Kumolo soal Penghapusan Tenaga Honorer, Singgung soal Upah.