Berita Palembang

Penipuan Jual Beli Online, Pesanan Lemari tak Kunjung Datang, IRT Lapor Polisi

Penipuan jual beli online. Seorang Ibu Rumah Tangga tertipu saat memesan lemari secara online seharga Rp 3,7 juta yang dilihatnya di shopee.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Penipuan jual beli online. Seorang ibu rumah tangga di Palembang tertipu membeli lemari secara online seharga Rp 3,7 juta yang dilihatnya di shopee melapor ke polisi, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penipuan jual beli online. Berbelanja secara online menjadi pengalaman yang menyenangkan apalagi dengan kemudahan yang bisa dirasakan pembeli, cukup mentransfer uang maka barang akan sampai ke tujuan.

Namun pengalaman ini menjadi tak menyenangkan, dirasakan oleh Fitri (40) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Ilir Barat I yang tertipu saat memesan lemari secara online seharga Rp 3,7 juta yang dilihatnya di s****e. 

Fitri pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang agar pelaku bisa dilacak dan tertangkap.

"Seminggu lalu saya melihat ada satu set lemari dan kursi di akun toko online Tunas Jati Jepara seharga Rp 3,9 juta. Ngakunya dia domisili di Pulau Jawa, " kata Fitri saat membuat laporan, Kamis (2/6/2022).

Setelah ia menghubungi pemilik akun, mereka berkomunikasi dan melanjutkan kegiatan jual beli di luar aplikasi belanja online.

"Alasannya kata dia supaya bisa mengurangi ongkos kirim (ongkir). Jadi dia minta transfer uang Rp 3,7 juta, " ujarnya.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di OKI 8 Kali Curi Motor, Uang Hasil Kejahatan Habis Untuk Top Up Game Online

Terlapor alias pemilik akun toko online itu menjanjikan kepada Fitri barang yang dipesan akan sampai dalam waktu lima hari. Namun di hari kelima barang tersebut tidak sampai dan nomor telepon terlapor tidak aktif lagi.

"Saya coba telpon masih tidak bisa dihubungi sampai sekarang, sekarang hanya bisa sabar, " ujarnya.

Laporan korban telah diterima dengan nomor LP/B/1089/VI/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan laporan korban dan sudah diterima.

"Benar laporan korban soal pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan sudah diterima. Nanti di lidik dulu, " ujar Tri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved