Berita Lubuklinggau

Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Diklat Kepsek Mura ke Pengadilan, Segera Sidang

JPUKejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi kegiatan diklat penguatan kepsek tahun 2019 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Kasipidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni saat melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpahan berkas perkara ini setelah JPU merampungkan semua berkas penyidikan.

"Hari ini kita telah melimpahkan berkas perkara berikut dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," Kata Yuriza pada Tribunsumsel.com, Kamis (2/6/2022).

Dalam perkara ini tiga orang ditetapkan tersangka, ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Efendi, Mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan M Rifai, dan Mantan Staf Bidang GTK Rosurohati alias Rosa.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini ketiganya masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau dan secara hukum mulai menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

"Sekarang Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan kapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka didakwa melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Mahasiswa Simpan Ganja di Bungkus Kacang, Ditangkap Polres Pagaralam

Sebagaimana sebelumnya, Yuriza menjelaskan kasus yang menjerat ketiga tersangka ini bermula hasil pemeriksaan tahun 2020 lalu.

"Kasus ini sudah lama pemeriksaan di mulai tahun 2020 lalu, atau tepatnya bulan Maret, kita tuntaskan bersama dengan perkara-perkara lainnya," kata Yuriza belum lama ini.

Yuriza menjelaskan dalam kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 di Kabupaten Mura ini dugaan korupsinya pertama menggunakan anggaran dari APBD tahun 2019 dan dana sharing peserta.

"Total anggarannya sebesar Rp. 1.121.480.000. Jadi mereka memungut dua anggaran sekaligus yakni dari anggaran APBD dan anggaran sharing," ungkapnya.

Sebenarnya anggaran dari APBD sudah dianggarkan sebesar Rp. 483.480.000 , namun mereka juga meminta dana sharing sebesar Rp 639.000.000 dari masing-masing kepala sekolah SD dan SMP.

"Peran ketiga yakni Irwan Efendi selaku pengguna anggaran, sementara M Rifai selaku PPTK kegiatan, sedangkan Rosa selaku admin kegiatan namun tidak ada penunjukan langsung," tambahnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved