Berita Palembang

Honorer Dihapus 2023, Sekda Pemprov Sumsel: Tunggu Saja Aturan Resminya

Honorer dihapus 2023. Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan tunggu saja aturan resminya.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Honorer dihapus 2023. Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan tunggu saja aturan resminya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Honorer dihapus 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi hal tersebut menurut Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono mengatakan, tunggu saja aturan resminya.

"Memang kita sudah lama tidak menerima honorer. Kebanyakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang tidak boleh kan honorer bukan TKS," kata Supriono saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, kalau TKS itu satu tahun habis mau diperpanjang atau tidak tergantung kebutuhan. Mau besok dipecat juga bisa.

Sementara itu Kabid Pembinaan Pegawai BKD Provinsi Sumsel Masirul menambahkan, bahwa memang di Pemprov Sumsel sudah lama tidak menerima honorer.

"Penerimaan honorer memang sudah tidak ada lagi, sudah lama tidak menerima honorer. Yang ada di OPD itu tenaga perbantuan tapi bukan honorer. Karena memang sudah tidak menerima honorer," jelasnya.

Baca juga: Sama-Sama Digaji APBD, Honorer Dihapuskan 2023 Tapi TKS Masih, Ini Perbedaannya

Sementara itu Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno menambahkan, sesuai permen PAN dan RB tenaga honorer di seluruh Indonesia akan di hapuskan.

"Dengan adanya digitalisasi harusnya memang tidak banyak honorer. Jika instansi butuh tenaga kerja seperti satpam, kebersihan, pengemudi bisa dengan outsourcing," katanya.

Maragi mengimbau, sudah jangan menerima lagi honorer atau bentuk nama lainnya yang sejenisnya.

"Karena kalau masih seperti itu negara kita tidak akan selesai menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved