Berita Palembang
Sama-Sama Digaji APBD, Honorer Dihapuskan 2023 Tapi TKS Masih, Ini Perbedaannya
Honorer Dihapuskan 2023 Tapi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Masih diperbolehkan ini perbedaan Honorer dan TKS.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.
Menurut Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno menambahkan, sesuai permen PAN dan RB tenaga honorer di seluruh Indonesia akan di hapuskan.
"Jika instansi butuh tenaga kerja seperti satpam, kebersihan, pengemudi bisa dengan outsourcing," kata Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022)
Sementara itu Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) S.A. Supriono mengatakan, di Lingkungan Pemprov Sumsel memang sudah lama tak menerima honorer.
"Memang kita sudah lama tidak menerima honorer. Kebanyakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang tidak boleh kan honorer bukan TKS," kata Supriono.
Lalu apa perbedaan Honorer dan TKS? Menurut Kabid Pembinaan Pegawai BKD Provinsi Sumsel Masirul, kalau honorer diangkat oleh Pemda setempat, sedang TKS dilakukan dengan pihak ketiga atau outsourcing.
"Honorer dan TKS sumber gajinya sama-sama dari APBD OPD terkait. Besaran gajian juga menyesuaikan kemampuan masing-masing OPD," katanya
Masih kata Masirul, terkait untuk pakaiannya kalau honorer memang sama seperti ASN hanya tidak pakai atribut saja.
Sedangkan kalau TKS, untuk pakaiannya pihak outsourcing yang menentukan bisa putih hitam atau pakaian yang lainnya tergantung kesepakatan mereka saja.
Sementara itu sebut saja Mawar bukan nama sebenarnya yang bekerja dilingkungan Pemprov Sumsel mengatakan, bahwa ia memang bekerja bukan sebagai honorer.
"Saya bukan honorer tapi memang dari pihak ketiga. Kerja di sini sudah lebih dari lima tahun," katanya.
Baca juga: Pasutri Curi Uang Kakak Angkat Jutaan Rupiah, Diamankan di Polrestabes Palembang
Sedangkan salah satu honorer di lingkungan Pemprov Sumsel yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, sepengetahuan yang ia baca dalam aturan tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes PPPK.
"Jika memang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak lulus diserahkan ke Pemda. Kalau saya pribadi, sudah siap-siap untuk segala kemungkinan," ungkapnya
Menurutnya, ia sudah siap-siap mencari peluang pekerjaan lain sebagai opsi, dan siap juga jika nanti kalau harus tes untuk pergantian status ke PPPK