Berita Nasional

Jadi Pihak yang Jebloskan Anas Urbaningrum ke Penjara, Elizabeth Susanti Akhirnya Minta Maaf

Elizabeth Susanti, meminta maaf kepada eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum karena telah jadi pihak yang menjebloskannya ke penjara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com/Theresia Felisiani/ Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anas Urbaningrum dan Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti 

"Saya minta maaf dan mudah-mudahan saya mendapatkan maaf dari mas Anas. Saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Elizabeth.

Ia pun tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan hal itu.

Pasalnya, ia teringat pesan mendiang ibundanya yang memintanya agar menyampaikan permintaan maaf ke Anas Urbaningrum dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Secara khusus, Elizabeth juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah untuk turut menjebloskan Anas dari kelompok Cikeas.

Ia pun menyebut nama-nama elit Partai Demokrat dan eks pimpinan KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia pun meminta kuasa hukumnya, yakni Fuad Abdullah, untuk menyerahkan surat permohonan maaf kepada Anas langsung ke tempat hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Melalui kuasa hukum, saya menyerahkan surat permohonan maaf ini beserta barang bukti untuk dijadikan bahan mengajukan peninjauan kembali kedua di MA," ungkapnya.

Selain ke Anas Urbaningrum, Elizabeth juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta Mantan Ketua KPK Antasari Azar.

Pasalnya, ia mendapat perintah dari kelompok Cikeas untuk "menggangu" para tokoh itu secara spiritual.

Diketahui, Elizabeth memang berprofesi sebagai penasihat spiritual.

"Semoga mendapat maaf dari pak Jokowi yang serang berkali-kali secara spiritual, Bu Mega yang serang berkali-kali secara spritual, Pak Budi Gunawan serang berkali-kali secara spiritual, Pak Prabowo Subianto yang berkali kali saya serang secara spiritual," jelas Elizabeth.

Baca juga: I Gede Pasek Suardika Sebut Anas Urbaningrum Bakal Bebas Tahun ini, Tapi Ada Satu Masalah

Baca juga: Dianggap Dihabisi Secara Politik, Anas Urbaningrum Bakal Tantang Debat Terbuka Abraham Samad dan BW

Diketahui, Elizabeth Susanti didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik.

Dimana, ia menggunakan foto dirinya bersama Wiranto untuk melakukan perbuatan menipu.

Caranya, Elizabeth mengunggah hasil editan foto yang bergambar Jenderal Wiranto bersama dirinya sebagai foto profil di akun WhatsApp miliknya.

Akun WhatsApp miliknya itu digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Enie Widhiastuti yang merupakan seorang anggota tim wali kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Bekasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved