Putra Ridwan Kamil Hilang di Swiss

Eril Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan, Mabes Polri Kirim Yellow Notice ke Polisi Swiss, Apa itu ?

Dedi menuturkan pihaknya juga meminta Kepolisian Swiss untuk menyampaikan perkembangan proses pencarian Eril secara berkala.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Emmeril Khan Putra Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang di Swiss. Mabes Polri kirimkan yellow notice ke polisi Swiss 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mabes Polri resmi mengirimkan surat pengajuan yellow notice atau pencarian orang hilang kepada interpol Swiss.

Langkah ini sebagai upaya untuk memantau pencarian Eril oleh kepolisian Swiss terkait pencarian Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hingga kini belum ditemukan, Senin (30/5/2022).

Diketahui, Eril dinyatakan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss.

"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Dedi menuturkan pihaknya juga meminta Kepolisian Swiss untuk menyampaikan perkembangan proses pencarian Eril secara berkala.

Polri juga akan terus memantau semua perkembangan dari hasil pencarian tersebut.

"Prinsipnya Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," pungkas Dedi.

Apa itu Yellow Notice ?

Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang.

Indonesia sendiri adalah bagian dari interpol. 

Baca juga: Kekasih Eril Anak Ridwan Kamil Unggah Video Kebersamaan, Isi Percakapan Manis Jadi Sorotan

Lantas, bagaimana cara kerjanya?

Cara Kerja Yellow Notice

Dilansir dari laman Interpol oleh Kompas.TV, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan, maupun digunakan dalam proses pencarian orang yang hilang. 

Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice Interpool ini berfungsi sebagai sarana mempercepat proses pencarian tersebut dengan bantuan kepolisian internasional. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved