Berita Nasional

Tak Berhenti Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Endra Zulpan mengatakan, laporan Mega masih didalami pihaknya.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Herudin
Tak Berhenti Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ruhut Sitompul hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut tak lepas karena postingnya.

Kini, Ruhut Sitompulpun harus berurusan dengan polisi.

Kasus ujaran kebencian SARA dengan terlapor Politikus PDIP Ruhut Sitompul maish diusut Polda Metro Jaya.

Ruhut yang dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega dilaporkan 11 Mei 2022 lalu di Polda Metro Jaya.

Setelah dua pekan berjalan, belum ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi baik dari pelapor dan terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Endra Zulpan mengatakan, laporan Mega masih didalami pihaknya.

Zulpan menyebut sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.

"Masih dipelajari, lagipula sudah minta maaf," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Meski begitu, dalam cuitannya Mega MS Keliduan mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama. Tak hanya dirinya, sejumlah saksi lain diperiksa pada Selasa (24/5/2022) kemarin terkait cuitan Ruhut yang dinilai menyinggung masyarakat adat Papua.

“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5/2022).

Untuk membuktikan cuitannya, Mega juga melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya untuk menghadiri pemeriksaan itu.

Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter @MegaPKeliduan.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved