Berita Palembang

Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Berlaku Mulai Akhir Bulan Ini

Pemerintah bakal mencabut subisidi minyak goreng curah pada akhir bulan Mei ini dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Pemerintah bakal mencabut subisidi minyak goreng curah pada akhir bulan Mei ini dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru penanganan minyak goreng dengan bakal mencabut subisidi minyak goreng curah pada akhir bulan Mei ini dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

Menanggapi rencana pemerintah yang akan mencabut subsidi minyak goreng curah dan menggantinya dengan DMO, nyatanya harga minyak goreng curah di sejumlah pasar di Palembang masih sulit ditemui minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Di pasar perumnas misalnya dari sekian banyak pedagang minyak goreng tidak ditemukan ada pedagang yang menjual minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg sesuai dengan subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Nyatanya minyak goreng di pasar tersebut dijual pedagang dengan harga Rp 18-20 ribu per kg.

Minyak ini mereka dapat dengan membeli langsung pada agen dan langsung membayar tunai tidak bisa berhutang seperti dulu sebelum harga minyak goreng naik.

Minyak didapat dengan wadah deriken dan kemudian dikemas ulang lagi oleh pedagang untuk dijual kembali ke konsumen.

"Modalnya Rp 16 ribu per kg jadi dijual lagi Rp 18 ribu per kg, cuma untung Rp 2.000 per liter sebagai upah membungkus dan juga biaya plastik juga karet pengikatnya," ujar Novi salah satu pedagang, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: 4 Mahasiswa Unsri Lapor Kena Plonco di Kos-kosan, Gegara Ingin Bentuk Perkumpulan Baru

Dia mengatakan sejak pemerintah memberikan subsidi harga minyak goreng dia belum pernah mendapat minyak goreng subsidi sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah baik minyak goreng kemasan premium ataupun minyak goreng curah.

Semua minyak goreng yang dia dapat dan dijual kembali harganya jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu mau tidak mau dia juga menjual ulang dengan harga lebih tinggi lagi.

Sementara itu Store General Manager Transmart Palembang Square Ari Febriansyah mengatakan peminat minyak goreng premium saat ini masih rendah dibanding saat harganya diberi subsidi pemerintah beberapa waktu lalu.

Dulu 200-300 karton isi 12 liter akan ludes dalam hitungan jam saja jika dipajang. Tapi kini 200 karton itu bahkan tidak habis satu minggu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved