Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

'Tuntutan Ini Dzalim', Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan Kasus e-KTP

'Tuntutan Ini Dzalim', Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, kuasa hukum bandingkan dengan kasus e-KTP.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kliennya Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, kuasa hukum sebut dzalim dan tidak manusiawi. Alex Noerdin menjalani sidang tuntutan, Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 'Tuntutan Ini Dzalim', Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, kuasa hukum bandingkan dengan kasus e-KTP.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH menyebut tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel terhadap kliennya begitu dzalim.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus
dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Sangat prihatin dan menurut saya tuntutan ini dzalim," tegas Nurmalah saat ditemui setelah sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.

Selain kurungan badan, Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sehingga total tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Alex Noerdin menjadi 30 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan ini, Nurmalah lalu membanding perkara kliennya dengan kasus korupsi e-KTP yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu.

"Kita bayangkan saja kasus e-KTP itu (kerugian negara) Rp.2,1 Triliun, coba tuntutannya berapa. Tadi dikatakan bahwa klien kami disuruh mengembalikan untuk kasus masjid dan PDPDE. Saya merekam semua persidangan, tidak ada satupun bukti surat ataupun saksi yang membuktikan Alex Noerdin menerima uang seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum," ujarnya.

Kata Nurmalah, apakah itu secara tunai maupun transfer, tidak ada yang bisa membuktikan selama persidangan bahwa Alex Noerdin sudah menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.

Nurmalah secara gamblang menyebut apa yang diterima kliennya tidak lebih dari sebuah tuntutan "gregetan".

"Makannya saya mengatakan tuntutan ini tuntutan gregetan karena tuntutan tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.

Atas hal ini, tim kuasa hukum Alex Noerdin sudah bersiap untuk mengajukan pembelaan.

"kita akan buat pembelaan semaksimal mungkin, tentunya berdasarkqn fakta-fakta bukti yang terungkap di persidangan. Dan diatas Pengadilan Negeri masih ada Pengadilan Tinggi, diatas Pengadilan Tinggi masoh ada Mahkamah Agung, tingkat Kasasi maupun tingkat PK. kami tidak akan berhentu sampqi keadilan bisa tegakkan," tegasnya.

Sementara itu, Agus Sujadmoko yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menyebut tuntutan terhadap kliennya tidak manusiawi.

Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar.

"Bila tidak dibayar, maka diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih. Sekarang pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi," ujarnya.

Dua Pasal Sekaligus

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dituntut JPU Kejagung RI dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022). 

JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel. 

Alex Noerdin dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

"Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU membacakan tuntutan. 

Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," ujar JPU. 

Sementara itu, Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan  secara gamblang bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal. 

"Terimakasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum dan saya sendiri juga akan menyampaikan pembelaan secara langsung," ujarnya. 

Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex Noerdin. 

Dimana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (30/5/2022). 

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis (2/6/2022) yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal SH MH. 

"Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi," ujar Alex Noerdin. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved