Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin Gubernur Sumsel 2 Periode Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Kejati Sumsel Ungkap Alasan

Alex Noerdin Gubernur Sumsel 2 Periode dituntut 20 tahun penjara, JPU Kejati Sumsel ungkap alasan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Alex Noerdin Gubernur Sumsel 2 Periode dituntut 20 tahun penjara, JPU Kejati Sumsel ungkap alasan. Sidang tuntutan kepada mantan Gubernur Sumsel tersebut secara maraton, Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin Gubernur Sumsel 2 Periode dituntut 20 tahun penjara, JPU Kejati Sumsel ungkap alasan.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut hukuman selama 20 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).

JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel menilai, politisi partai Golkar ini terbukti melakukan dua perkara korupsi yakni pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Perbuatan terdakwa Alex Noerdin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Alex Noerdin adalah perbuatannya yang dinyatakan sudah menikmati uang hasil dari korupsi.

Dia juga merupakan seorang pejabat negara.

"Terdakwa menikmati hasil (korupsi) dan tidak memiliki etika untuk mengembalikan kerugian negara dan tidak mengakui perbuatannya," papar Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan yakni selama sidang berlangsung Alex Noerdin dinilai sopan tanpa membuat kegaduhan.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujarnya.

Diketahui, Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat om (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan itu, Jaksa menilai bahwa perbuatan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dua kasus berbeda.

Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.

Sementara, untuk pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.

Selain kurungan penjara selama 20 tahun, Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved