Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
Alex Noerdin Dituntut Maksimal, Begini Tanggapan Pakar Hukum Unsri Dr Febrian
Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian menanggapi tuntutan maksimal kepada Mantan Gubernur Alex Noerdin
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Alex Noerdin dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
"Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," ujar JPU.
Baca juga: Kalahkan Kasus E-KTP, Respon Kader Golkar Sumsel Soal Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun
Sementara itu, Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan secara gamblang bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal.
"Terimakasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum dan saya sendiri juga akan menyampaikan pembelaan secara langsung," ujarnya.