Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin Dituntut Maksimal, Begini Tanggapan Pakar Hukum Unsri Dr Febrian

Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian menanggapi tuntutan maksimal kepada Mantan Gubernur Alex Noerdin

TRIBUNSUMSEL.COM
Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dituntut JPU Kejagung RI dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022). 

JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel. 

Menyikapi hal tersebut pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian menilai, setiap tuntutan ada maksimal dan minimal dalam undang- undang korupsi, dengan melihat tuntutan yang tinggi ia menggap Jaksa penuntut umum menggunakan tuntutan maksimal.

"Jadi kalau melihatnya Jaksa menggunakan tuntutan maksimal, karena tuntutannya tinggi sampai 20 tahun," katanya.

Diterangkan Febrian, kasus Alex Noerdin tidak bisa disamakan dengan kasus- kasus yang lain, sehingga harus lihat kasusnya per kasus termasuk kasus mega korupsi selama ini.

"Saya pikir aparatur penegak hukum di Sumsel menerapkan hukum tinggi atau maksimal dalam tuntutan, tentu ada pertimbangan hukum kenapa menerapkan politik hukum tuntutan maksimal itu. Logika yang timbul orang umum, ada penilaian Alex Noerdin dianggap sebagai otaknya atau dibalik layar hingga mengucur dana dan itu umum," paparnya, seraya orang yang juga terlibat sebagian besar telah divonis bersalah.

Meski begitu, meski tuntutannya 20 tahun penjara namun putusan akhir semuanya ada di hakim.

Sehingga ditunggu apa yang akan diputuskan hakim dari tahapan sidang yang berlangsung.

"Hakim pasti ada pertimbangan meski kabarnya potongan hanya sepertiganya atau dua pertiga tinggal. Tapi itu juga menjadi pandangan umum orang hukum, dan bisa juga berubah lain, hingga dibebaskan kemungkinan ada, tinggal terbukti atau tidak apa yang dituntut itu dan kemudian naik turunnya putusan," ucapnya.

Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, jika melihat beberapa persidangan yang ada baik Jaksa dan Alex Noerdin, kemungkinan hukuman akan turun, seperti Rp 3 milyar yang tidak diakui Alex.

"Jadi ini harus di pertimbangan Hakim dari faktor sosial," tandasnya.

Diungkapkan Febrian, dengan persidangan banyak secara online jalannya persidangan, setiap Jaksa Umum selalu membuktikan dalilnya, namun selalu dibantah Alex Noerdin.

"Tinggal penuntut umum membuktikan saja, dan jelas tuntutan ini mengejutkan mengingat usia pak Alex yang sudah 70 tahun, meski belum tahu pastinya nanti apa bersalah. Tapi yang jelas tuntutan itu cukup tinggi dan maksimal, meski bisa sampai seumur hidup hukumannya," tukasnya.

Sekedar informasi Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dituntut JPU Kejagung RI dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022). 

JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved