Apriyadi Pj Bupati Muba
Pj Bupati Muba Apriyadi Belum Dilantik Gubernur, Ini Kata Tokoh Masyarakat Muba Rahidin H Anang
Penundaan pelantikan Pj Bupati Muba Muba Apriyadi oleh Gubernur Sumsel ditanggapi tokoh masyarakat Muba Rahidin H Anang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Penundaan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi yang belum dilakukan hingga sekarang oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dikomentari Pakar Komunikasi Politik Dosen Ilmu Komunikasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat Muba, Rahidin H Anang.
Menurut Rahidin Anang setelah dirinya mengkaji dan melihat undang-undang, ternyata memang pejabat bupati itu diisyaratkan pernah menduduki jabatan struktural pada eselon II, dengan pangkat sekurang-kurangnya 4 B, dan selama tiga tahun berakhir memiliki kinerja yang baik, pejabat bupati ditetapkan oleh presiden.
"Ternyata penjabat ditetapkan oleh Presiden atas usul gubernur, dari Kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD setempat. Kalau lihat undang-undang ini ada benarnya Gubernur Sumsel apakah tidak mau melantik, atau menunda ternyata dia punya wewenang. Artinya, Pejabat bupati Muba itu harus mendapat Rekomendasi dari Gubernur Sumsel,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Rumor kedua diungkapkan Rahidin, jika Gubernur tidak mau melantik dan hanya menyerahkan SK Plh, karena tidak tahu apa isi sesungguhnya kasus yang terjadi yang menjadi polemik persoalan Pj Bupati Muba, tidak bisa langsung disalahkan.
"Maka dari itu saya melihat, yang paling penting dalam konteks saat ini, Pak Gubernur harus memegang teguh UU No 10 tahun 2016 dan beliau juga harus mengusulkan orang-orang, yang memang memenuhi persyaratan dari diinginkan undang-undang, usulkan oleh Gubernur orang yang layak, pantas, cocok untuk yang layak menjabat sebagai pejabat Bupati Muba,” paparnya.
Ditambahkannya, kebijakan Gubernur Sumsel tersebut yang tidak mau melantik seandainya keluarnya nama penjabat Bupati Muba ini tanpa rekomendasi gubernur, dan gubernur enggan melantik merupakan satu hal yang wajar, karena gubernur tidak merekomendasikan itu. Artinya, bertentangan dengan undang-undang.
"Memang ada klausulnya Mendagri itu tetap boleh menetapkan penjabat bupati atau walikota, artinya gubernur punya wewenang dan hak untuk mempertanyakan ini, kalau kita lihat dari aturan main yang ada," jelasnya.
Baca juga: Cara Mudah Beli Reksadana Pakai Aplikasi Livin Mandiri, Cocok untuk Kaum Millenial
Persoalannya sekarang menurut Rahidin , apakah tetap mempertahankan UU No 10 tahun 2016 bahwa Penjabat bupati Muba itu harus atas rekomedasi Gubernur Sumsel dari kabupaten yang bersangkutan dari pertimbangan DPRD Muba.
"Saya kira ini suatu perjuangan yang luar biasa dan jangan sampai kawan-kawan mengangkangi aturan, kita punya aturan loh. Saya memberikan saran pada Gubernur Sumsel, salah satu contoh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berani tidak melantik Pj Bupati yang bukan rekomendasi dari gubernur, kenapa kita tidak berani, makanya saya kira ini menyangkut masalah sikap. Kalau memang Pak Gubernur tidak mau melantik atau ada pertimbangan lain setelah saya mengkaji aturan yang berlaku, wajar ternyata Gubernur Sumsel punya hak untuk merekomendasi, siapa yang pantas untuk menjabat pejabat Bupati Muba," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.