Berita Banyuasin
Pemkab Banyuasin Wajibkan Peternak Izin Sebelum Jual Ternak Lintas Kecamatan
Peternak di Banyuasin diwajibkannya mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menjual ternak lintas kecamatan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Peternak yang ada di Banyuasin, merasa keberatan harus ada izin dari Pemkab Banyuasin untuk menjual ternak lintas kecamatan.
Meski tahu, saat ini sedang terjadi Penyakit Mulut dan Kuku di hewan ternak terutama sapi.
Peternak, khususnya di Sembawa mengaku bila sejauh ini prosedur pemeliharaan dan perawatan hewan ternak terus dilakukan. Hal ini, agar tidak terserang PMK terhadap hewan ternak.
"Kalau PMK, rata-rata peternak sapi di Sembawa ini sudah tahu. Terkait sosialisasi PMK juga sudah diterima, kalau dikalangan peternak. Kami merasa keberatan, bila harus mengantongi izin untuk menjual ternak," kata Rahmat.
Peternak sapi ini mengaku, sejauh ini di Sembawa belum ada laporan atau informasi di kalangan peternak tentang hewan ternak yang terkena PMK.
Kadisbunak Banyuasin Eidil Fitriyadi menuturkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK pada ternak warga, Disbunak Banyuasin mendirikan posko aduan.
Ada dokter hewan yang akan langsung bergerak bila peternak menemukan hewan bergejala mirip PMK.
"Terkait kebijakan diwajibkannya setiap peternak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, ini sebagai langkah antisipasi. Bila peternak ingin menjual hewannya lintas kecamatan, harus ada izin. ini salah satu upaya pencegahannya," kata Eidil.
Baca juga: VIRAL Penampakan 2 Bocah Disebut-sebut Mirip Tuyul Main di Hutan, Diduga di Tanjung Lago Banyuasin
Meski hanya memiliki dua orang dokter hewan, lanjut Eidil, Disbunak berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan antisipasi penyebaran PMK di Banyuasin.
Pihaknya akan langsung melakukan identifikasi pada aduan peternak bila mengetahui adanya ciri-ciri terkait PMK.