Berita Kriminal

Bunuh Orang yang Ingin Perkosa Istrinya, Pria di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Dendam karena tahu istrinya pernah mau diperkosa membuat Nilkater membunuh Ahmad. Alhasil, Majelis Hakim menghukum Nilkater 13 tahun penjara.

TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang Nilkater yang menembak pria yang ingin merudapaksa istrinya digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (20/5/2022). Dia dijatuhi vonis 13 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dendam karena tahu istrinya pernah mau diperkosa membuat Nilkater membunuh Ahmad.

Alhasil, Majelis Hakim menghukum Nilkater 13 tahun penjara.

Peristiwa penembakan dilakukan Nilkater (27) terhadap Ahmad (68) yang terjadi di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (25/1/2022) silam.

Sidang putusan dilakukan Kamis (19/5/2022) sore di Pengadilan Negeri Kayuagung dan terdakwa divonis 13 tahun penjara.

Dikatakan Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH bahwa terdakwa dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dan terbukti dipersidangan melanggar pasal 338.

"Iya kemarin ketua majelis hakim PN Kayuagung telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi, Jum'at (20/5/2022) siang.

Dijelaskan bahwa Pasal 340 atau pembunuhan terencana itu ialah ada jeda atau permasalahan dahulu. Tetapi, kalau Pasal 338 itu spontan atau seketika ke arah titik yang mematikan sebenarnya.

"Sebenarnya dalam kejadian ini tidak terencana, dimana istri terdakwa sebelumnya mau diperkosa oleh korban, lalu tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan dari hakim mengenai vonis tersebut," tambahnya.

Menurutnya dalam persidangan sebelumnya, pihaknya telah mengajukan pledoi terhadap tuntutan 15 tahun penjara dari JPU Kejari OKI, Ario Aprianto Gopar SH.

"Guna meminta keringanan, karena kliennya telah menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan juga tulang punggung keluarganya," sebutnya.

Dalam dakwaannya JPU Kejari OKI, Ario Aprianto Gopar SH menyatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang berdekatan dengan rumah mertua dari terdakwa sendiri di Desa Tulung Selapan Ilir pada, Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 07.30 WIB lalu.

"Awalnya terdakwa bersama istrinya Rani berangkat dari rumah mereka yang berada di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan menuju rumah mertuanya dengan sepeda motor," ujar Ario.

Saat tiba di TKP, terdakwa melihat korban Ahmad sedang duduk di dekat jendela dalam rumahnya yang berada di sebelah rumah mertuanya.

Melihat hal itu, munculah dendam lama yang sudah disimpan oleh terdakwa kepada korban, karena sebelum ia menikah, istrinya pernah akan diperkosa oleh yang bersangkutan.

"Dengan rasa dendam terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petaling untuk mengambil 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver yang diletakannya di atas lemari kamar tidurnya. Kemudian, ia kembali lagi ke rumah mertuanya," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved