Berita Kriminal

Bunuh Orang yang Ingin Perkosa Istrinya, Pria di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Dendam karena tahu istrinya pernah mau diperkosa membuat Nilkater membunuh Ahmad. Alhasil, Majelis Hakim menghukum Nilkater 13 tahun penjara.

TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang Nilkater yang menembak pria yang ingin merudapaksa istrinya digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (20/5/2022). Dia dijatuhi vonis 13 tahun penjara. 

Setelah kembali, Nilkater masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju ke arah Ahmad yang sedang duduk menghadap jendela serta tidak menyadari kedatangannya.

Selanjutnya, menembakan senpi itu dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 3 meter dan berhasil mengenai bagian punggung.

"Suara tembakan didengar oleh saksi Udit, Deri, Rani, dan Ipit. Lalu para saksi melihat terdakwa berada di rumah korban dengan memegang senpi di tangan, sementara korban sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved