Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kuasa Hukum Alex Noerdin: Yakin Klien Kami Bebas

Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin meyakini kliennya akan bebas pada kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring.  

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin saat meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Palembang setelah menjadi saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH mempertanyakan berbagai hal yang menurutnya janggal terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring yang menjerat kliennya.

Nurmala mengungkapkan, Masjid tersebut menggunakan dana anggaran tahun 2015 dan 2017 yang semuanya sudah dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin meyakini kliennya akan bebas pada kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring.  

"APBD itu kan ada pendapatan ada juga belanja. Satu tahun 2015 dipertanggungjawabkan pada Januari 2016, disitu keluar Perda Nomor 10 2016. Selanjutnya anggaran APBD tahun 2017 dipertanggungjawabkan pada 2018 sesuai Perda Nomor 6," ujarnya.

Nurmala juga menyorot soal "kopelan" yang menyebut nama Sumsel satu dengan mengarah ke Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel pada saat itu.

Menurutnya, pernyataan itu sama sekali tidak benar karena sama sekali tidak terbukti dalam persidangan.

"Terkait yang selama ini digoreng diluar, pernyataan jaksa yang menyebut ada kopelan katanya itu ditemukan di rumah Pak Syarifudin. Pada waktu itu, saksi Pak RT yang menyaksikan penggeledahan bilang tidak ada kopelan itu," ujarnya.

"Kemudian dikait-kaitkan, itu dikatakan kop PT Brantas. Padahal PT Brantas sudah membantah, itu bukan kop mereka," sambungnya.

Tak hanya itu, Nurmala juga mempertanyakan nilai uang yang diduga diterima Alex Noerdin dalam perkara ini juga berbeda di setiap dakwaan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp.2,43 miliar.

Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp.4,34 miliar lebih.

"Makanya Bapak Alex tadi bilang cepatlah diselesaikan kasus ini takutnya naik lagi kerugian negaranya," ujar dia.

Atas hal tersebut, Nurmala optimis kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara ini.

"Kami dari kuasa hukum yakin dari sidang ini klien kami sudah terbukti tidak bersalah.
Kalau disebut menguntungkan diri sendiri, yang mana dengan cara apa. Soal anggaran dan lain-lain sudah benar. Menerima uang kan tidak terbukti. Dan LPJ keuangan Sudah dilakukan. Makanya kami optimis klien kami akan dibebaskan oleh majelis hakim," ujarnya

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang menjerat Alex Noerdin adalah jilid keempat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved