Berita Musirawas

10 Tahun Dipenjara Karena Kasus Penyimpangan Seksual Pria ini Harus Dipenjara Karena Kasus yang Sama

Tersangka ditangkap atas kasus seksual menyimpang (sodomi) dengan korban berinisial (AA) seorang pelajar laki-laki

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ahmad Farozi
Yanto saat diamankan anggota Polsek Muara Kelingi dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas 

Ditambahkan, dalam melakukan aksi pencabulan terhadap korban, pelaku merekam dengan menggunakan handphone android.

Sementara pengakuan dari korban bahwa benar dirinya sudah 10 lali disodomi oleh pelaku.

Dimana yang pertama kali diancam dengan pisau.

Untuk seterusnya korban dikasih uang oleh pelaku dan pelaku juga sudah mengirimkan video sodomi ke teman korban (saksi).

Sehingga korban tidak senang dan melaporkan kepada orang tuanya, lalu dilaporkan ke polisi.

"Dari Unit PPA Satreskrim, tindakan untuk korban anak dibawah umur saat ini sudah diberikan konseling dari dinas PPA Kabupaten Musi Rawas dan diberikan perlindungan serta dilakukan pemeriksaan oleh psikiater untuk membantu memulihkan kejiwaan atau rohani korban," pungkasnya. (SP/ahmad farozi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved