Berita Kriminal

Pencuri Diamuk Massa di Palembang, Pelaku Residivis Mencuri di Rumah Kosong Ditinggal Mudik

Pencuri diamuk massa di Palembang. Residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara kurang dari setahun kembali berulah.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pencuri diamuk massa di Palembang, pelaku residivis mencuri di rumah kosong ditinggal mudik, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pencuri diamuk massa di Palembang. Residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara kurang dari setahun kembali berulah.

Namun pada aksinya kali ini, tersangka yang diketahui bernama Ade Putra (30) harus merasakan bogem mentah dari warga.

Sebab dia tertangkap tangan saat sedang beraksi sehingga amuk massa tak bisa dihindarkan.

Wajahnya pun sampai sembab akibat pukulan bertubi-tubi dari warga.

"Ada warga yang liat, jadi saya diteriaki," ujar Ade yang kini sudah berada di Polsek Sukarame, Rabu (18/5/2022).

Tepatnya tindak pencurian itu terjadi di sebuah rumah di komplek Sembaja Jalan Pajak Permai Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Rumah tersebut sedang kosong karena ditinggal penghuninya yang dari informasi dihimpun masih mudik lebaran.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Pauh I Kecamatan Rawas Iri Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu mengaku dirinya terbesit untuk kembali mencuri karena melihat adanya kesempatan.

"Saya lihat rumahnya sepi, kelihatan itu lagi kosong. Terus saya lompat pagar. Pintunya yang posisi digembok saya congkel pakai pisau," ucapnya.

Setelah berhasil masuk, tersangka lalu menyusuri setiap rumah yang sedang kosong tersebut.

Nekatnya, tersangka sampai bolak-balik saat mengangkut barang curiannya.

Pertama dia membawa televisi di kamar yang kemudian dia bawa pulang ke kontrakannya.

Tak merasa puas, tersangka lalu kembali ke rumah itu untuk kembali mengambil televisi yang berada di ruang tamu TKP.

"Waktu mau angkut TV yang kedua, saya ketahuan ada warga yang lihat. Jadinya saya dikejar terus dikeroyok," ucapnya.

Baca juga: Mayat di Talang Betutu, Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Jenazah Membengkak

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit TV 50 inc merk LG, satu unit TV 32 inc merk Sharp, satu badik dari besi yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved