Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang

Update ASN OKI Selingkuh, Status DKM dan WAG Masih PNS, Bebas Tugas Sementara Jalani Pemeriksaan

Update ASN OKI selingkuh, status DKM dan WAG masih PNS. Keduanya juga tengah diperiksa oleh tim pemeriksa adhoc.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Update ASN OKI selingkuh, status DKM dan WAG masih PNS. Keduanya hanya bebas tugas sementara selama menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Update ASN OKI selingkuh, status DKM dan WAG masih PNS. Perbincangan hangat terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN berinisial DKM (31) dan WAG (34) hingga sepekan ini masih terus berlangsung.

Atas tindakan itu jugamaka keduanya dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir.

"Saat ini yang bersangkutan masih berstatus ASN dan hanya dibebas tugaskan dulu sementara waktu," ujar Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Dijelaskan bahwa beberapa hari terakhir. Keduanya juga tengah diperiksa oleh tim pemeriksa adhoc terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan yang bersangkutan.

"Masih dalam proses pembuatan hasil laporan dan akan di rapat kan terlebih dahulu," terangnya singkat.

Baca juga: Viral Pemalak di Seberang Terminal Karya Jaya, 2 Pria Minta Uang Adang Sopir Truk di Tengah Jalan

Briptu Suci Darma pertanyakan oknum ASN OKI selingkuh belum dipecat.

Lanjutan kasus ASN OKI selingkuh yang dilaporkan istrinya Briptu Suci Darma di Polda Sumsel karena selingkuh masih berlanjut dalam tahap pemeriksaan.

Hari ini Polwan Suci bersama kedua orangtuanya memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit 1 Kamnek Direskrimum Polda Sumsel, Sabtu (14/5/2022).

Didampingi kuasa hukum ketiganya diperiksa selama kurang lebih tiga jam untuk melengkapi pemeriksaan tambahan.

Kuasa Hukum Polwan Suci Titis Rachmawati SH mengatakan pihaknya juga belum menerima hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten OKI.

Ia menegaskan kedua terlapor yang berstatus sebagai ASN seharusnya dipecat karena terbukti tidak bermoral sesuai UU ASN nomor 53. Sebab ada pengakuan D yang sudah berselingkuh dengan W.

"Sesuai UU ASN Nomor 53, ASN yang tidak bermoral bisa dipecat dengan hormat atau tidak hormat. Dengan tidak hormat harus ada putusan pengadilan sementara dengan hormat harus ada kebijakan dari institusi sendiri, " ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini kedua terlapor belum dipecat baik secara hormat maupun tidak hormat oleh Pemerintah setempat yang sudah jelas keduanya telah mengakui perbuatannya.

"Kedua ASN ini sudah mengakui, baik itu dilakukan sebelum atau sesudah menikah dengan Suci yang jelas sudah ada pelanggaran moral disini. ASN yang tidak bermoral, pecat dong, " ujarnya.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pria Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau, Pelaku tak Pakai Tutup Wajah

Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu dengan pimpinan Kabupaten OKI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved