Berita Palembang
WAG ASN OKI Pertimbangkan Langkah Hukum, Pengacara Polwan Suci: Silahkan Saja
Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus SH MH mengatakan, keluarga kliennya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik Briptu Suci ke polisi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Belum lagi memposting photo tempat praktek bidan milik orang tau klien kami yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun terhadap permasalahan ini. Hal ini tentu sangat berdampak pada kinerja dan nama baik orang tau klien kami dan juga pasien-pasien yang akan berobat kepada klinik orang tua klien kami yang telah diviralkan oleh yang bersangkutan," katanya menambahkan.
Lanjut dikatakan, mereka juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum.
Mereka menilai seharusnya Briptu Suci Darma paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh.
"Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang sangat potensial merugikan seluruh keluarga besar klien kami baik moril maupun materil," ucapnya.
"Kami memahami psikologis dari saudari SD tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini. Namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum yang dapat dianggap tindakan a moral dari seorang polwan aktif yang seolah-olah tidak mengerti mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.
Reaksi Kuasa Hukum Polwan Suci
Kuasa hukum Polwan Suci, Titis Rachmawati SH menanggapi dengan kabar bahwa ada kemungkinan keluarga terlapor Oknum ASN OKI yakni WAG yang bakal melapor balik Suci karena dinilai telah mencemarkan nama baik.
Dijumpai usai mendampingi Suci dan keluarga menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sumsel, Titis menegaskan pihaknya berpegang pada fakta hukum yang ada.
"Silahkan saja, jika yang bersangkutan mau membuat laporan tentang pencemaran nama baik. Itu hak dia jika merasa sebagai pihak yang dirugikan tapi kami punya bukti dan fakta hukum yang kuat. Kami tidak akan terpancing. Kita buktikan sama-sama nanti, " ungkap Titis, Sabtu (14/5/2022).
Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan terkait kasus kedua oknum ASN yang sudah mencuat.
Menurut dia, dengan pengakuan keduanya dan bukti yang ada sudah cukup membuktikan bahwa kedua ASN tersebut telah melanggar UU ASN nomor 53 tahun 2010.
Dari informasi yang ia terima keduanya bakal dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH) usai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI keluar.
"Klien kami juga mendapat informasinya seperti itu bahwa, Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan. Tapi dengan bukti dan pengakuan kedua ASN D dan W, Inspektorat tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi kan di dalam UU ASN nomor 53 sudah jelas, " tegasnya.
Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu dengan pimpinan Kabupaten OKI.
"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya.