Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang

Polwan Suci Banjir Dukungan, Warga Minta ASN OKI Selingkuh Dipecat, Kirim Karangan Bunga ke Pemkab

Polwan Suci banjir dukunga, warga minta ASN OKI selingkuh dipecat. Briptu Suci Darma polwan melaporkan suami atas dugaan perselingkuhan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polwan Suci banjir dukunga, warga minta ASN OKI selingkuh dipecat. Briptu Suci Darma polwan melaporkan suami atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya DKM (32) dan WAG (34) sesama ASN di Pemkab OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Polwan Suci banjir dukunga, warga minta ASN OKI selingkuh dipecat. Briptu Suci Darma polwan melaporkan suami atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya DKM (32) dan WAG (34) sesama ASN di Pemkab OKI.

Pasangan selingkuh ini bahkan sudah memiliki anak lelaki berusia 4 tahun.

Berbagai pihak menunjukkan rasa ketidaksenangan pasca terbongkarnya kisah perselingkuhan oknum ASN berinisial DKM (32) dan WAG (34).

Dukungan justru terus berdatangan baik melalui akun media sosial maupun secara langsung terhadap korban Briptu Suci Darma yang merupakan istri sah dari DKM.

Status pernikanan WAG hingga kini masih sebagai istri sah dari pria berinisial YW.

Seperti pantauan Tribunsumsel.com, terdapat sekitar empat (4) buah karangan bunga yang dipasang di halaman Kantor Bupati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tampak karangan bunga tersebut bertuliskan 'kawal sampai pecat #savesuci, #BelumPTDHbelumberhenti'. Dimana kiriman berasal dari Tim Istri Sah.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa benar ada karangan bunga di sebelumnya terpasang di jalan menuju masuk kantor Pemda OKI.

"Iya tadi pagi sudah terpampang disitu (karangan bunga)," ujarnya.

Baca juga: Begal di Palembang Live Facebook Usai Beraksi , Sehari Target 2 Motor, 1 Ditangkap 2 Buron

Sebelumnya, pasca viral, rumah Winda ASN OKI selingkuh kosong,  pintu digembok. Heboh perselingkuhan DKM (32) dan WAG (34) dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab OKI ini diungkap Polwan Suci Darma istri DKM.

Rumah dari WAG (34) atau Winda Anggraeni di Perumahan Griya Barokah 1, RT 10, RW 03 Nomor 38 Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung sudah terlihat tidak berpenghuni. Pintu depannya terlihat digembok.

"Dari sejak viral kemarin, pintu depan dan samping rumahnya digembok dan tidak ada aktivitas di dalam rumah," ujar tetangga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/5/2022) siang.

Dikatakan lebih lanjut, jika Winda ini orangnya dikenal tertutup. Misalnya begitu pulang kerja langsung masuk dan menutup rumahnya.

"Selama saya tinggal di sini tidak pernah ngobrol. Dia ini tinggal sendirian dan tertutup orangnya," ungkapnya.

"Selama kami tinggal di sini dia ini jarang balik, paling seminggu 2-3 kali pulang kerumah. Sisanya balik ke rumah suaminya di Palembang," tambahnya.

Menurutnya jika tetangganya (Winda) sudah lama tinggal di sini dan sempat beberapa kali terlihat ada cowok main kerumah.

"Pernah beberapa kali lihat dia bawa cowok kerumah. Tetapi tidak terlalu sering, karena memang saya baru pindah ke sini," tuturnya.

Bebas Tugas

ASN OKI Selingkuh jalani proses pemeriksaan, dibebastugaskan dari Pemkab OKI.

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Suci Darma Sebut Klien Dapat Kendala Saat Lapor ASN OKI Selingkuh, Ini Kata Polda

Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.

"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.

Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.

"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved