Berita Pemilu 2024

Penjelasan Para Kader Golkar Usai Berembus Isu Airlangga Hartarto akan Didongkel dari Ketua Umum

Nurdin mengatakan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dengan jelas mengatur syarat musdalub bisa digelar

Editor: Slamet Teguh
Humas Partai Golkar
Penjelasan Para Kader Golkar Usai Berembus Isu Airlangga Hartarto akan Didongkel dari Ketua Umum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang pemilihan umum (Pemilu) baru akan digelar pada tahun 2024 mendatang.

Namun, sejumlah isu panas sudah banyak beredar.

Kini yang terbaru, Beredar kabar adanya gerakan di internal Partai Golkar untuk mendongkel Airlangga Hartarto dari posisi ketua umum.

Rumor ini memunculkan adanya isu perpecahan yang muncul di internal partai beringin.

Benarkah isu menggoyang kursi Airlangga akan dilakukan lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)?

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar HAM Nurdin Halid menegaskan musyawarah nasional luar biasa adalah hal luar biasa yang tidak bisa sembarang digelar.

Nurdin mengatakan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dengan jelas mengatur syarat musdalub bisa digelar.

Hal itu disampaikan Nurdin saat ditanya wartawan wacana adanya gerakan di Partai Golkar menggoyang Airlangga Hartarto dari posisi ketua umum.

"Saya kira untuk melakukan munaslub itu hal tidak mudah, harus merujuk konstitusi partai," kata NH saat dihubungi Rabu (11/5/2022).

Nurdin mencontohkan, munaslub itu baru bisa digelar apabila ketua umum berhalangan tetap, mengundurkan diri, melanggar AD/ART.

Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap AD/ART maka tidak ada alasan untuk melakukan munaslub.

Kedua, lanjut NH, apabila ketua umum jadi tersangka kasus hukum, atau ada perbuatan pidana lain yang dia lakukan.

Ia mencontohkan dinamika di masa kepemimpinan Setya Novanto saat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017 lalu.

"Nah sepanjang tidak jadi tersangka dan tidak ada perbuatan pidana lain, maka itu berarti tidak ada pelanggaran konstitusi," kata NH.

Masifkan Konsolidasi Menuju 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved