Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang
Pasca Viral ASN OKI Selingkuh, Rumah Winda Anggraeni Garnis di Kayuagung Kosong, Pintu Digembok
rumah Winda ASN OKI selingkuh kosong, pintu digembok. Heboh perselingkuhan DKM (32) dan WAG (34) dua ASN ini diungkap Polwan Suci Darma istri DKM.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pasca viral, rumah Winda ASN OKI selingkuh kosong, pintu digembok. Heboh perselingkuhan DKM (32) dan WAG (34) dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab OKI ini diungkap Polwan Suci Darma istri DKM.
Rumah dari WAG (34) atau Winda Anggraeni di Perumahan Griya Barokah 1, RT 10, RW 03 Nomor 38 Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung sudah terlihat tidak berpenghuni. Pintu depannya terlihat digembok.
"Dari sejak viral kemarin, pintu depan dan samping rumahnya digembok dan tidak ada aktivitas di dalam rumah," ujar tetangga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/5/2022) siang.
Dikatakan lebih lanjut, jika Winda ini orangnya dikenal tertutup. Misalnya begitu pulang kerja langsung masuk dan menutup rumahnya.
"Selama saya tinggal di sini tidak pernah ngobrol. Dia ini tinggal sendirian dan tertutup orangnya," ungkapnya.
"Selama kami tinggal di sini dia ini jarang balik, paling seminggu 2-3 kali pulang kerumah. Sisanya balik ke rumah suaminya di Palembang," tambahnya.
Menurutnya jika tetangganya (Winda) sudah lama tinggal di sini dan sempat beberapa kali terlihat ada cowok main kerumah.
"Pernah beberapa kali lihat dia bawa cowok kerumah. Tetapi tidak terlalu sering, karena memang saya baru pindah ke sini," tuturnya.
Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa Bocah 5 Tahun Anak Tetangga, Ibu Kaget Ada Bercak Merah di Celana Korban
ASN OKI Selingkuh jalani proses pemeriksaan, dibebastugaskan dari Pemkab OKI.
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Suci Darma Sebut Klien Dapat Kendala Saat Lapor ASN OKI Selingkuh, Ini Kata Polda
Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.
"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.