Berita KKB Papua
Para Pejuang KKB di Australia Siap Damai dengan Indonesia, Minta Jokowi Hubungi PBB, Terungkap
Tuntutan itu, yakni mendesak Presiden Jokowi segera menyurati PBB melalui Sekjen PBB, Atonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB.
Sosok tersebut menduduki jabatan penting, yakni sebagai Ketua Dewan Diplomatik TPNPB/OPM.
Dalam suratnya tersebut, dia membeberkan beberapa hal yang menurutnya penting untuk bangsa Papua.
Disebutkan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB/OPM) kini damai.
Namun perdamaian itu harus melalui meja perundingan untuk menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi di Papua.
Kedua, atas nama TPNPB/OPM dan bangsa Papua, ia mendesak Indonesia untuk segera menghentikan serangan bersenjata demi menghentikan korban jiwa.
Menurut Akogo Amatus Do, sudah saatnya Indonesia membuka kran dialog damai guna mewujudkan perdamaian di Asia dan Pasifik.
Hanya saja, tandas sosok tersebut, dialog damai tersebut, bukan ditengahi oleh Komnas HAM (Komisi Hak Azasi manusia) Indonesia.
Dialog damai melalui perundingan itu ditengahi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Oleh karena itu, tulisnya, TPNPB/OPM punya beberapa tuntutan yang mutlak harus dipenuhi oleh Indonesia.
Tuntutan itu, yakni mendesak Presiden Jokowi segera menyurati PBB melalui Sekjen PBB, Atonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB.
Dalam surat itu harus dituliskan, bahwa Indonesia berkeinginan menyelesaikan konflik bersenjata internasional yang ada di Papua.
Penyelesaian konflik Internasional yang dimaksud, lanjut Hugo Akogo Amatus Do, harus melalui mekanisme perundingan dan mediasi oleh PBB.
Hal ini sesuai dengan Piagam PBB Pasal 33 dan Pasal 34. Pasal ini mengatur tentang Penyelesaian Pertikaian Secara Damai.
Baca juga: Tak Lagi Incar Prajurit TNI/Polri, Teroris KKB di Papua Mulai Bunuh Warga Sipil, Mengerikan
Baca juga: Sekelompok Pemuda Papua Mau Penjarakan Ruhut karena Unggah Foto Editan Anies Pakai Koteka, Rasis
Petikan Pasal 33 dan Pasal 34 Piagam PBB, sebagai berikut.
PASAL 33
1. Pihak-pihak yang tersangkut dalam suatu pertikaian yang jika berlangsung terus menerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.