Berita Selebriti

Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Sempat Hilangkan Bukti, Kini Aset Hingga Uang Tunai Rp 1,6 M Disita

Kini, pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri yang mengusut kasus penipuan berhasil mengamankan aset dan harta Indra Kenz yang sempat disembunyikan...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KH Infotainment
Kombes Pol Gatot Repli Handoko beberkan update kasus Indra Kenz, Semua aset disita 

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Selain itu baru-baru ini deikathui jika masa penahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dikabarkan turut diperpanjang selama 40 hari kedepan sampai dengan 19 Juni 2022.

Hal itu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz atau Indra Kesuma
Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz atau Indra Kesuma (youtube INDRAKENZ)

Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian juga ada sosok Brian Edgar Nababan serta Wiky Mandara Nurhalin.

Baca juga: Tak Pandai di Pelajaran Bahasa Indonesia, Sophia Latjuba Akui Tidak Naik Kelas:Gak Suka Sekolah Lagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved