Berita Selebriti

Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Sempat Hilangkan Bukti, Kini Aset Hingga Uang Tunai Rp 1,6 M Disita

Kini, pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri yang mengusut kasus penipuan berhasil mengamankan aset dan harta Indra Kenz yang sempat disembunyikan...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KH Infotainment
Kombes Pol Gatot Repli Handoko beberkan update kasus Indra Kenz, Semua aset disita 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah cukup lama tak terdengar kabarnya, kini kasus Indra Kenz memiliki kabar terbaru.

Baca juga: Masa Tahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei & Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari, Ini Penjelasannya

Sebelumnya sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut diketahui sempat menghilangkan bukti dari kekayaan yang didapat dari hasil penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Namun kini, pihak kepolisian yang terus mengusut kasus penipuan itu berhasil mengamankan aset dan harta Indra Kenz yang sempat disembunyikan.

Dilansir dari Channel Youtube KH INFOTAINMENT mengunggah pernyataan dari pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus penipuan Indra Kenz, Kamis (12/5/2022).

Diketahui jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek milik Indra Kenz.

"Ada 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Raffi Ahmad Kini Jadi Sorotan Usai Datangi Polda Metro Jaya Diduga Untuk Laporkan Medina Zein

BMW520i-F10 Indra Kenz
BMW520i-F10 Indra Kenz (Kompas Otomotif)

Tak hanya itu, aset milik Indra Kenz berupa sejumlah dokumen dan alatbukti elektronik dari Indra Kenz termasuk dua mobil Tesla dan Ferrari California.

Tiga rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Sumatera Utara serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi.

Bahkan, polisi juga turut menyita uang tunai senilai Rp1,645 miliar.

"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," terang Gatot.

Baca juga: Mayang Dikabarkan Jadi Mahasiswi Kedokteran, Dibanjiri Selamat, Siap Tinggalkan Dunia Entertainment?

Kombes Pol Gatot Repli Handoko beberkan update kasus Indra Kenz, Semua aset disita
Kombes Pol Gatot Repli Handoko beberkan update kasus Indra Kenz, Semua aset disita (youtube/KH Infotainment)

Lebih jauh, sebelumnya diketahui jika Indra Kenz disebut tak kooperatif dalam memberikan keterangan serta dirinya juga dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022) silam.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Baca juga: Rehat dari Ikatan Cinta, Arya Saloka Kumpul Keluarga, Pergi Ke Masjid Bersama Putri Anne dan Ibrahim

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Selain itu baru-baru ini deikathui jika masa penahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dikabarkan turut diperpanjang selama 40 hari kedepan sampai dengan 19 Juni 2022.

Hal itu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz atau Indra Kesuma
Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz atau Indra Kesuma (youtube INDRAKENZ)

Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian juga ada sosok Brian Edgar Nababan serta Wiky Mandara Nurhalin.

Baca juga: Tak Pandai di Pelajaran Bahasa Indonesia, Sophia Latjuba Akui Tidak Naik Kelas:Gak Suka Sekolah Lagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved