Berita Lahat
Fakta Baru Oknum Polisi Bakar Pacar di Muaraenim, Sidang KKEP: Tak Layak Jadi Anggota Polri
Brigpol Andriansyah, oknum Polisi Polres Lahat, yang membakar pacarnya di Muara Enim menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT- Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat, yang membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga tewas, Kamis (12/5/2022) mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Lahat.
Sidang KKEP diketuai Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga Andriansyah.
"Ya hari ini kita melakukan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Andriyansah terkait yang bersangkutan melanggar karena terbukti mengkonsumsi narkoba, "tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK usai memimpin sidang.
Terduga pelanggar Andriansyah sendiri hasil putusan sidang KKEP direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Diuraikan Feby, pasca kejadian pembakaran oleh Andriyansah terhadap pacarnya Nengsi Marlina, Kamis (10/3/2022) anggota Provos Polres Lahat, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes urine terhadap terduga pelanggar dan dinyatakan positif.
"Hal memberatkan lainya pelaku ini sudah ke lima kali menjalani sidang kode etik. Empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman. Ditambah lagi kasus terbarunya. Intinya yang bersangkutan sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri, "tegasnya.
Terduga pelanggar sendiri, terang Feby, mengakui atas perbuatan tersebut. Dan dalam persidangan tidak ada sanggahan atas tuduhan kepadanya.
"Ya ada waktu 14 hari bagi pelaku untuk banding atas putusan sidang KKEP di Polres Lahat,"sampainya.
Terkait kasus pembakaran yang dilakukan Andriyansah terhadap pacaranya beberapa waktu lalu, Kompol Feby menerangkan jika kasus tersebut ditangani Polres Muara Enim dan saat ini masih berjalan karena lokasi kejadian berada di wilahayah hukum Polres Muara Enim.
"Untuk kasus pembakaran yang dilakukan Andriyansah prosesnya di Polres Muara Enim, "sampainya .
Kronologi Brigpol Andriansyah Bakar Pacar
Oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).
Kejadian tersebut berawal korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.
Setelah menjalani asmara, korban baru mengetahui jika pelaku telah beristri yang tengah hamil tua dan memiliki dua anak.
Atas saran keluarga dan pertimbangannya, akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara tersebut.
Namun ternyata pelaku tidak terima diputus secara sepihak, dan terus berusaha menghubungi dan mencari korban, namun korban selalu menghindar.
Untuk menghindari kejaran pelaku, korban pun bertandang dan tidur dirumah kontrakan temannya Dea (27) di Jalan Ade Irma Suryani Gang Kolam Rt 05 Rw 08 Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim.
Namun, meski telah menghindar, ternyata persembunyian korban tetap terendus oleh pelaku. Kemudian pelaku mendatangi kontrakan Dea sekitar pukul 22.30, namun korban sudah tidur.
Tidak habis akal, pelaku yang sudah emosi langsung menurunkan skring meteran listrik sehingga lampu kontrakan padam dan mendengar ada suara memanggil.
Kemudian saksi Dea terbangun dan mencoba mengecek dengan mengintip dari jendela.
“Aku ngiro lampu mati karena token habis. Aku manggil Ningsih la tedok belum. Dio jawab belum, sudah rewang ayuk isi pulsa lampu sebentar. Pas buka pintu ternyato sudah ada pelaku didepan pintu,”terangnya.
Setelah itu pelaku, lanjut Dea, pelaku langsung mendobrak pintu dan menghidupkan skring meteran listrik sambil membuka pintu kamar dan melihat korban sedang rebahan dikasur.
Melihat hal tersebut, Pelaku langsung marah-marah dan mencaki maki korban.
Kemudian tanpa basa basi langsung menyiramkan bensin yang telah dibawanya sebanyak dua botol ketubuh korban.
Untuk meredakan pertengkaran antara pelaku dengan korban, dirinya sempat mengingatkan pelaku untuk tidak ribut-ribut di kontrakannya karena tidak enak didengar tetangga.
Namun peringatannya tidak digubris oleh pelaku bahkan mengancam dirinya akan disiram juga oleh Bensin
"Aku omongke dak usaha ribut-ribut disini aku malu gek dateng galo RT, apolagi la pakek siram bensin. Kakakni lah kelewatan. Pelaku langsung marah, kau dak usah melok-melok gek kau ku siram bensin dan kubakar pulo,” tirunya.
Usai dua kali menyiram Korban dengan Bensin, sambung Dea, pelaku masih terus memarahi korban dan memegang korek api gas sembari sekali-kali memantikkan korek api tersebut.
Akibatnya percikan tersebut, ternyata tanpa diduganya langsung menyambar tubuh korban yang telah di siram dengan Bensin.
“Sekali ni aku bukan nak gertak-gertak kau be. Omong la kau ku bakar nian, cepat nian api langsung nyambar lantai dan tubuh korban. Aku be melok kebakar,” jelas.
Kemudian, kata Dea, api langsung menyambar tubuh korban dan lantai rumah sehingga asap mengepul dari dalam kamar. Mungkin karena kasihan, tiba-tiba pelaku langsung menarik tubuh korban dan memeluknya berusaha untuk mematikan kobaran api ditubuh korban serta membawa korban ke klinik bidan.
Setelah menyelamatkan korban dan mendapatkan penanganan sementara, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Ketika jingok ado api, aku langsung teriak minta tolong. Lalu datang warga dan pak RT," tutupnya.
Korban sendiri sempat mendapatkan perawatan di RS Muara Enim. Sayangnya, luka bakar yang diderita cukup parah membuat korban akhirnya meninggal dunia. (SP/EHDI)