Berita Lahat
Fakta Baru Oknum Polisi Bakar Pacar di Muaraenim, Sidang KKEP: Tak Layak Jadi Anggota Polri
Brigpol Andriansyah, oknum Polisi Polres Lahat, yang membakar pacarnya di Muara Enim menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT- Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat, yang membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga tewas, Kamis (12/5/2022) mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Lahat.
Sidang KKEP diketuai Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga Andriansyah.
"Ya hari ini kita melakukan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Andriyansah terkait yang bersangkutan melanggar karena terbukti mengkonsumsi narkoba, "tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK usai memimpin sidang.
Terduga pelanggar Andriansyah sendiri hasil putusan sidang KKEP direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Diuraikan Feby, pasca kejadian pembakaran oleh Andriyansah terhadap pacarnya Nengsi Marlina, Kamis (10/3/2022) anggota Provos Polres Lahat, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes urine terhadap terduga pelanggar dan dinyatakan positif.
"Hal memberatkan lainya pelaku ini sudah ke lima kali menjalani sidang kode etik. Empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman. Ditambah lagi kasus terbarunya. Intinya yang bersangkutan sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri, "tegasnya.
Terduga pelanggar sendiri, terang Feby, mengakui atas perbuatan tersebut. Dan dalam persidangan tidak ada sanggahan atas tuduhan kepadanya.
"Ya ada waktu 14 hari bagi pelaku untuk banding atas putusan sidang KKEP di Polres Lahat,"sampainya.
Terkait kasus pembakaran yang dilakukan Andriyansah terhadap pacaranya beberapa waktu lalu, Kompol Feby menerangkan jika kasus tersebut ditangani Polres Muara Enim dan saat ini masih berjalan karena lokasi kejadian berada di wilahayah hukum Polres Muara Enim.
"Untuk kasus pembakaran yang dilakukan Andriyansah prosesnya di Polres Muara Enim, "sampainya .
Kronologi Brigpol Andriansyah Bakar Pacar
Oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).
Kejadian tersebut berawal korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.