Berita OKU

Ditarik Paksa ke Kamar, Gadis Muda di OKU Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Sorang gadis muda di OKU menjadi korban rudapaksa ayah tiri, Pelaku akhirnya ditangkap Polisi.

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Rudapaksa. Gadis Muda jadi korban Rudapaksa ayah tiri di OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Dilaporkan melakukan rudapakasa terhadap anak tiri yang masih dibawah umur, kini BI (35) sudah meringkuk dibalik jeruji besi.

Terungkapnya kasus ini setelah ayah kandung korban SS (16) melaporkan kejadian ini ke polisi .

Kronologis kejadian, pada bulan April 2022 sekira jam 09.00 WIB.  

Korban sedang duduk di ruang tamu bermain hand phone kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung  menarik paksa tangan anak korban ke dalam kamar korban.

Sampai di dalam kamar korban pelaku langsung membuka paksa pakaian  korban dan kemudian pelaku juga membuka pakaian yang pelaku kenakan.

Selanjutnya  pelaku langsung mendorong anak korban sehingga anak korban terbaring di tempat tidur, lalu pelaku melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang memang tinggal satu rumah dengan pelaku.

Pelaku juga menciumi bagian sensitif korban kemudian pelaku melakukan rudakpaksa terhadap pelajar yang masih dibawah umur ini.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban kepada ayah kandungnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban langsung  menuju ke lokasi, Kanit Idik III PPA IPDA Bustami  beserta anggota Unit Lidik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) langsung menuju ke rumah kediaman pelaku di Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Pelaku langsung dibekuk tanpa memberikan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawah ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Simpang Martapura OKU Timur, Pria Derita Luka Diduga Asal Belitang

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK  didampingi Kasi Humas Polres OKU  menjelaskan tersangka diamankan di Mapolres OKU.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa berupa pakaian korban dan pelaku saat aksi keji itu terjadi.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur tentang  Menyetubuhi Anak Dibawah Umur. (SP/LENI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved