Breaking News

Berita Nasional

Penjelasan Mahfud MD Usai Said Didu Ributkan soal Jerat Hukum Deddy Corbuzier dan LGBT

Mahfud MD menyebut bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan soal LGBT, belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Editor: Slamet Teguh
youtube Deddy Corbuzier
Penjelasan Mahfud MD Usai Said Didu Ributkan soal Jerat Hukum Deddy Corbuzier dan LGBT 

Ia lantas mencontohkan bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia tentang nilai berketuhanan.

Tapi di sisi lain, kata Mahfud, tidak ada orang yang dihukum jika tidak bertuhan atau ateis di Indonesia.

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," bunyi kicauan itu.

Lebih lanjut, berdasarkan kicauan dalam akun Mahfud itu, dijelaskan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Jika belum ada produk hukum, Mahfud menuturkan sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

"Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Menurutnya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Dalam Pasal 292 KUHP disebutkan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan?" ujar Mahfud.

"Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral."

Selain itu, Mahfud turut serta merespons usulan warganet agar DPR bisa menindaklanjuti persoalan LGBT.

Ia mengatakan masalah LGBT dan zina kini tengah dibahas dalam Rancangan KUHP di DPR. Ditundanya pengesahan RKUHP selama ini karena masih bergelut dengan persoalan tersebut.

"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur seperti apa di dalam Rancangan KUHP," kicauan di Twitter Mahfud MD. "Tertundanya pengesahan RKUHP juga antara lain karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat."

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Said Didu Ributkan soal Jerat Hukum Deddy Corbuzier dan LGBT, Mahfud MD Beri 'Tamparan': Saya Tanya

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved