Berita Nasional

Penjelasan Mahfud MD Usai Said Didu Ributkan soal Jerat Hukum Deddy Corbuzier dan LGBT

Mahfud MD menyebut bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan soal LGBT, belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Editor: Slamet Teguh
youtube Deddy Corbuzier
Penjelasan Mahfud MD Usai Said Didu Ributkan soal Jerat Hukum Deddy Corbuzier dan LGBT 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Deddy Corbuzier kini kembali menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas usai ia mengundang pasangan LGBT di podcastnya.

Sejumlah kritikanpun bermunculan.

Kini yang terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait ontroversi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Mahfud MD ikut mengungkapkan pendapatnya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

Diketahui LGBT menjadi kontroversi setelah Deddy Corbuzier membuat podcast dengan pasangan LGBT.

Mahfud MD menyebut bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan soal LGBT, belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Kicauan Mahfud MD ini juga memberikan 'tamparan' bagi Said Didu.

Diketahui, Said Didu mempunyai pemahaman bahwa demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. Lalu, menurut Said Didu, demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama.

Karena itu, Said Didu berpendapat pemerintah haruslah melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral.

Rupanya akun Mahfud MD menanggapi sikap Said DIdu itu. Melalui akun itu, lantas diajukanlah pertanyaan balik kepada Said Didu "ingin dijerat dengan UU nomor berapa Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT".

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kicauan dalam akun Twitter Mahfud yang dikutip pada Rabu (11/5).

Baca juga: Reaksi Deddy Corbuzier Usai Disebut Kehilangan 8 Juta Followers di IG : Hoax, Ga Suka Ga Masalah

Baca juga: Tanggapan Ustaz Felix Siauw Terkait Tagar Heboh Unsubcribe Deddy Corbuzier Gegara Konten Ragil

Dijelaskan melalui akun itu, saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kepada kelompok LGBT. Karena itu, seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Berdasarkam asas legalitas, Mahfud berkicau, sesorang hanya bisa diberi sanksi heteronom atau hukum jika sudah ada hukumnya.

"Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved