Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang

Sudah Akui, Kronologi Oknum ASN OKI Ketahuan Selingkuh, Polwan Suci Selidiki Sendiri

Polwan Suci melakukan penyelidikan akan perselingkuhan Suaminya yang merupakan Oknum ASN Pemkab OKI hingga melakukan tes DNA.

Media Sosial
Tangkap Layar Laporkan polisi dan pasutri Suci Darma (25) dan DKM (31), Kronologi ASN OKI Ketahuan Selingkuh 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Suci Darma (25) yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan. 

Dari kabar yang beredar luas di sosial media, DKM diduga telah menjalani perselingkuhan dengan teman perempuannya sesama ASN di Kabupaten OKI berinisial WAG (34). 

Bahkan dengan WAG, hubungan terlarang DKM sampai memiliki seorang anak laki-laki berusia  4 tahun 4 bulan. 

Padahal umur pernikahan Suci Darma dengan DKM belum sampai satu tahun lamanya sebab mereka menikah pada 21 November 2021.

Titis Rachmawati SH, kuasa hukum Suci Darma mengungkapkan kronologi awal mula kliennya mencium ada dugaan perselingkuhan bermula dari sikap sang suami yang dirasa amat mencurigakan. 

"Jadi dari keterangan klien kami, dia baru memastikan suaminya selingkuh  sekitar bulan Maret kemarin," ujar Titis, Selasa (10/5/2022). 

Dengan terbongkarnya perselingkuhan tersebut, Titis mengungkapkan, kliennya merasa begitu sakit hati. 

Sebab Suci Darma menilai ada begitu banyak kebohongan serta penipuan dalam rumah tangganya yang masih seumur jagung. 

"Dia syok, dia ditipu. Jadi perkawinannya itu penuh dengan kebohongan dan tipuan," ujarnya. 

Sebelum menikah, Suci Darma  dan DKM sempat berpacaran sekitar satu tahun lamanya. 

Titis mengatakan, DKM mengaku berstatus lajang dan tidak memiliki hubungan spesial dengan perempuan manapun. 

Pengakuan itu dipercaya oleh Suci Darma hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menikah. 

"Tapi kenyataannya dengan seiring waktu, Suci merasa curiga dengan gelagat suaminya. Akhirnya dia menyelidiki sendiri dan ternyata suaminya ini sudah berselingkuh bahkan punya anak. Bahkan hubungan (perselingkuhan) itu dari 2015 sebelum menikah. Mereka juga punya usianya 4 tahun setengah," ungkap Titis. 

Faktanya, WAG berstatus yang sama seperti DKM yakni ASN di Kabupaten OKI. 

Titis menyebut, WAG juga memiliki suami dan anak. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved