Berita Palembang
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Palembang Sumsel, Ikuti Langkah Berikut
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Palembang Sumsel menggunakan Aplikasi E-Dempo. Ikuti Langkah berikut.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah libur panjang lebaran hari ini, Senin (9/5/2022) Samsat sudah mulai buka.
Para Wajib pajak (WP) pun ramai membayar pajak secara langsung di Samsat UPTB Palembang 1.
Berdasarkan pantauan nomor antrean yang dibagikan sudah mencapai hampir 400 khusus untuk WP pajak satu tahun.
Belum lagi untuk yang lima tahun dan lainnya.
"Saya antre dari pukul 9.00 WIB dan baru jam 14.00 WIB ini selesai," kata Agus Warga KM 12 yang membayar pajak di Samsat UPTB Palembang I, Jalan A Rivai, Senin (9/5/2022).
Menurutnya, ia biasa membayar pajak secara langsung di Samsat UPTB Palembang 1 ini dan kebetulan memang baru sempat membayar pajak hari ini.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ahmad Warga Sukawinatan yang datang dari pukul 10.30 WIB dan mendapatkan nomor antrean 375.
"Tadi datang pukul 10.30 WIB dan ini masih antre. Saya rela antre karena memang sudah jatuh tempo ditanggal 6 Mei ini dan ada dispensasi tidak kena denda sampai tanggal 9 Mei ini," katanya.
Menurutnya, nggak apa antre demi bebas denda. Sebab kalau bayarnya besok kenda denda. Lumayan dendanya hampir Rp 60 ribu, jadi mendingan antre bayar sekarang.
Sementara itu menurut Kepala Samsat UPTB Palembang 1 Firnaz Lustian, hari ini secara keseluruhan ada 1000 WP yang membayar pajak, baik itu WP yang tahunan, lima tahunan dan lain-lain.
"Kita memang memberikan dispensasi bebas denda bagi yang jatuh tempo pajaknya selama masa Libur lebaran. Tapi khusus sampai hari ini, makanya yang bayar pajak membludak," katanya
Sebab kalau bayarnya di tanggal 10 sudah kena denda. Untuk itu khusus hari ini kita berikan perpanjangan waktu tutupnya hingga 15.30 WIB.
"Kita mengimbau masyarakat bisa membayar pajak secara online untuk menghindari antrean. Untuk pembayaran pajak secara online bisa melalui e Dempo ataupun SIGNAL (Samsat Digital Nasional)," katanya.