Berita Palembang

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Palembang Sumsel, Ikuti Langkah Berikut

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Palembang Sumsel menggunakan Aplikasi E-Dempo. Ikuti Langkah berikut.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Suasana di Samsat UPTB Palembang I, Jalan A Rivai Palembang, Senin (9/5/2022). Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Palembang Sumsel 

 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai E- Dempo

 

  1.  Download aplikasi e-Dempo di Playstore
  2. Setelah download bisa langsung di cek dengan mengklik masuk dan jika ingin mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan bisa klik Info Pajak Kendaraan.
  3. Isi dengan plat nomor kendaraan Anda, BG, Angka dan seri kendaraan klik proses.
  4. Lalu jika ingin melakukan pembayaran pajak secara online, buka aplikasi e-Dempo, klik masuk dan klik daftar. Isi data-data yang tertera di aplikasi.
  5. Setelah mengisi data ikuti petunjuk selanjutnya dan nantinya akan ada nomor kode bayar yang harus anda catat atau simpan.
  6. Setelah daftar pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel. Bisa melalui ATM, mobil banking, internet banking atau datang ke bank BSB bayar di teller.
  7. Setelah melakukan pembayaran simpan bukti pembayarannya. Bukti pembayaran ini berlaku maksimal selama satu bulan.
  8. Jika Anda telah melakukan pembayaran dan ingin langsung mengesahkannya bisa datang langsung ke Kantor Samsat. dengan membawa bukti pembayaran, bawa KTP dan STNK asli.
  9. Saat datang ke Kantor Samsat bisa ditanyakan ke petugas setempat dimana pembayaran secara on-line. Nantinya petugas akan mengarahkan loket khusus e-Dempo atau online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved