Berita Muratara
101 Napi Lapas Surulangun Muratara Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 101 napi Lapas Kelas III Surulangun Rawas Muratara mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 101 narapidana (napi) Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
"Usulan kita kemarin 171 warga binaan, namun yang mendapat SK sebanyak 101 orang," kata Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha kepada TribunSumsel.com, Selasa (3/5/2022).
Ia mengatakan 101 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapat pengurangan masa hukuman yang berbeda-beda.
Napi yang mendapat RK I atau tidak langsung bebas antara lain, remisi satu bulan sebanyak 72 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 23 orang, dan remisi dua bulan hari sebanyak 5 orang.
Sementara napi yang mendapat RK II atau langsung bebas sebanyak satu orang.
"RK I sebanyak 100 orang, RK II sebanyak satu orang, jadi totalnya 101 orang," kata Indra Yudha.
Ia menjelaskan remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).
Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi.
"Remisi ini merupakan hak warga binaan, tetapi hak-hak mereka ini akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan," katanya.
Menurut Yudha, untuk mendapat remisi ada beberapa persyaratan seperti berkelakuan baik, tidak ada masalah atau pelanggaran aturan di dalam Lapas.
Selain itu, warga binaan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan, serta sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidananya.
"Remisi ini merupakan salah satu program dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan dorongan kepada warga binaan agar berkelakuan baik," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Sebagian Hujan Disertai Angin Kencang
Yudha menambahkan tolak ukur pemberian remisi tidak didasari pada latar belakang pelanggaran hukuman napi, tetapi atas dasar perilaku dalam menjalani masa pidana.
"Perilaku itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat peraturan selama menjalani pidana, lebih disiplin dan produktif," terangnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.