Formula E
Nama Anies Baswedan Disebut KPK, PDIP Sebut Sejak Awal Formula E Sudah Tabrak Aturan
Gilbert pun turut menyayangkan BPK yang hanya memberikan rekomendasi untuk merevisi studi kelayakan Formula E.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Ajang Formula E hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas usai sejumlah polemik yang terjadi.
Salah satunya ialah dugaan korupsi Formula E.
Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mengaku tak heran bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal masa jabatan Gubernur Anies yang akan berakhir Oktober 2022 mendatang.
Pasalnya sejak awal perencanaan Formula E, Anies dinilai sudah melanggar aturan.
"Jelas penandatangan awal di New York harus melalui rapat DPRD, itu saja sudah ditabrak. Lanjut lagi ke periode tahun jamak yang juga dilanggar," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Tak sampai di situ, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun mengaku heran dengan kebijakan Anies terkait program Formula E.
Terlebih, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuat revisi kajian terkait rencana penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik ini tak kunjung diselesaikan Anies cs.
Menurutnya, ada potensi kerugian besar yang bisa dialami bila Pemprov DKI jadi melaksanakan Formula E.
"Studi kelayakan disuruh diulang oleh BPK, tapi belum dikerjakan, karena kemungkinan besar rugi. Tapi nyatanya dipaksakan harus jadi," ujarnya.
Gilbert pun turut menyayangkan BPK yang hanya memberikan rekomendasi untuk merevisi studi kelayakan Formula E.
Padahal, banyak kejanggalan yang muncul selama proses perencanaan, khususnya soal pembayaran commitment fee.
"Kemendagri harusnya menegur sejak awal karena mereka tahu, tapi anehnya tidak ada teguran. BPK juga tidak menyinggung dalam laporannya," tuturnya.
Baca juga: KPK Sebut Anies Baswedan Berpotensi Melanggar Aturan Soal Adanya Dugaan Korupsi Formula E
Baca juga: KPK Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi di Formula E Usai Jokowi-Anies Baswedan Tinjau Sirkuit
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengabarkan perkembangan terkini penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyoroti pencairan commitment fee sebesar Rp560 miliar untuk gelaran Formula E selama 3 tahun ke depan.
Padahal, masa jabatan Anies sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.
"Kami lihat semua dari berbagai aspek, tapi yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan sampai 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini," ucapnya, Selasa (26/4/2022).
Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.
Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.
"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara, karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.
Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.
Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.
"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD.
Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Heran Masa Jabatan Anies Disinggung KPK, PDIP: Sejak Awal Formula E Sudah Tabrak Aturan.