Formula E

KPK Sebut Anies Baswedan Berpotensi Melanggar Aturan Soal Adanya Dugaan Korupsi Formula E

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyoroti pencairan commitment fee sebesar Rp560 miliar untuk gelaran Formula E selama 3 tahun.

Editor: Slamet Teguh
(Tribun Jakarta)
Presiden Joko Widodo disopiri gubernur Anies tinjau Sirkuit Formula E. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang Formula E hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas usai sejumlah polemik yang terjadi.

Salah satunya ialah dugaan korupsi Formula E.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengabarkan perkembangan terkini penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyoroti pencairan commitment fee sebesar Rp560 miliar untuk gelaran Formula E selama 3 tahun ke depan.

Padahal, masa jabatan Anies sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.

"Kami lihat semua dari berbagai aspek, tapi yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan sampai 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini," ucapnya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: KPK Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi di Formula E Usai Jokowi-Anies Baswedan Tinjau Sirkuit

Baca juga: PSI Ungkap Alasan Ngotot Ingin Interpelasi Anies Usai Presiden Jokowi Kunjungi Sirkuit Formula E

Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.

Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.

"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara, karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.

Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.

Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.

"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD. Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Soal Dugaan Korupsi Formula E, KPK Singgung Masa Jabatan Anies Baswedan: Berpotensi Langgar Aturan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved