Berita Nasional
Ditjen AHU Kemenkumham Kini Sahkan 'Luhut Pangaribuan' Sebagai Ketua Umum Peradi, Berikut Sosoknya
Pengakuan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi diumumkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham melalui situs resminya.
Dikutip dari learninghub.id, ia juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia
Adapun mata kuliah yang diajarkannya yaitu Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Praktek Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, dan Hukum Acara Pidana.
Namun untuk mata kuliah Etika Profesi Hukum dan Hukum Acara Pidana, dirinya mengajarkannya di Universitas Pelita Harapan dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id.
Masih mengutip dari sumber yang sama, ia mengawali pendidikan tingginya di Universitas Indonesia pada tahun 1981.
Kemudian menempuh pendidikan master di University of Nottingham pada 1991.
Selanjutnya, ia pun kembali menempuh pendidikan di Universitas Indonesia untuk mengambil gelar doktoralnya pada tahun 2009.
Dalam karir di bidang hukum, Luhut Pangaribuan juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2015-2020.
Kemudian, ia juga pernah menjadi salah satu anggot tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dikutip dari Kontan.co.id.
Pernah Ajukan Gugatan Kasasi soal Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan
Dikutip dari peradi.or.id, Luhut Pangaribuan pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan sebagai kepengurusan yang sah.
Namun pengajuan kasasi oleh Luhut ditolak oleh tiga hakim MA yaitu Sudrajad Dimiyati, Pri Pambudi Teguh, dan Syamsul Ma’arif.
Gugatan kasasi bernomor 3085/K/PDT/2021 tersebut secara resmi diputuskan pada 4 November 2021 lalu.
Menanggapi penolakan kasasi Luhut oleh MA tersebut, Otto menegaskan kepengurusan Peradi olehnya adalah yang sah.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.
“Nah karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” imbuh Otto.