Berita Banyuasin

Panti Pijat Nekat Buka di Bulan Puasa, Disegel Sat Pol PP Banyuasin

Panti pijat nekat buka di bulan puasa, disegel Sat Pol PP Banyuasin. Bersama Sat Shabara Polres Banyuasin, Satpol PP Banyuasin melakukan razia.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Panti pijat nekat buka di bulan puasa, disegel Sat Pol PP Banyuasin. Bersama Sat Shabara Polres Banyuasin, Satpol PP Banyuasin melakukan razia di tempat hiburan malam dan panti pijat di wilayah Talang Kelapa dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/4/2022) dini hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Panti pijat nekat buka di bulan puasa, disegel Sat Pol PP Banyuasin. Bersama Sat Shabara Polres Banyuasin, Satpol PP Banyuasin melakukan razia di tempat hiburan malam dan panti pijat di wilayah Talang Kelapa dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/4/2022) dini hari.

Razia ini, dilaksanakan dengan menyisir sejumlah tempat hiburan dan panti pijat yang disinyalir masih beroperasi. Ternyata memang benar, bila masih ada tempat pijat tradisional yang masih beroperasi.

Tempat pijat tradisional yang berada di Kecamatan Talang Kelapa tersebut, langsung di datangi petugas. Dari pengecekan, petugas mengamankan dua orang terapis. Kedua terapis ini, langsung dibawa ke mobil Dalmas milik Satpol-PP Banyuasin.

Razia kembali dilanjutkan ke Kecamatan Tanjung Lago yang diketahui banyak terdapat warung remang-remang. Namun, dari hasil penyisiran yang dilakukan tak ada satu pun warung remang-remang yang beroperasi.

Kasat Pol PP Banyuasin H Indra Hadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bustanil Aripin menuturkan, razia yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan tempat hiburan, warung remang-remang dan panti pijat tradisional tidak beroperasional selama bulan ramadan sesuai dengan surat edaran Bupati Banyuasin nomor 478/SE/Satpol PP/2022.

"Kami masih menemukan satu panti pijat tradisional yang buka. Dari panti pijat tradisional Rose di Sukajadi Talang Kelapa ini, kami amankan dua orang terapis," kata Bustanil.

Karena tidak mematuhi surat edaran yang sebelumnya sudah disosialisasikan, panti pijat tradisional Rose dilakukan penyegelan. Nantinya, pemilik juga akan dipanggil lantaran tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun, Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Minta Dibebaskan ke Hakim

Selain itu, panti pijat tradisional Rose ini diduga tak memiliki izin operasional. Dari itulah, panti pijat tradisional Rose selain sudah melanggar karena buka saat bulan ramadan juga tidak memiliki izin, sehingga dilakukan penyegelan.

"Bila tidak patuh, kami akan bertindak tegas dengan melakukan penutupan paksa. Razia yang dilakukan di warung remang-remang dan cafe di wilayah Kecamatan Tanjung Lago juga tutup. Kamk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh terhadap surat edaran tersebut," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved