Berita Palembang
Dituntut 10 Tahun, Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Minta Dibebaskan ke Hakim
Reza Ghasarma (36) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam sidang Pledoi memohon majelis hakim dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Reza Ghasarma (36) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya, Kamis (21/4/2022).
Permohonan ini disampaikan Reza Ghasarma dalam sidang beragendakan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gandhi Aris, Kuasa Hukum Reza Ghasarma tetap berkeyakinan perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur pasal 35 sebagaimana dasar tuntutan oleh JPU.
"Kenapa, karena pasal 35 itu sudah disebutkan bahwa si objek harus jadi model atau objek dari chat itu. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun korban yang memperagakan. Jadi jelas unsur pasal 35 tidak terpenuhi karena dia tidak memperagakan daripada isi chat tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut Kaprodi FE Unsri nonaktif tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Reza dinilai sudah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Akan tetapi, penilaian itu dibantah kuasa hukum Reza Ghasarma dengan mengungkapkan pertanyaan dari saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Ada empat saksi ahli yang dihadirkan, dua dari Polda dan dua dari kita. Mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa model atau objek itu dia harus memperagakan baik diminta atau tidak oleh pengirim chat. Bila tidak mempraktekkan artinya tidak memenuhi unsur," ucapnya.
"Kedua, bukti-bukti yang dituduhkan baik berupa gambar kelamin, itu tidak ditemukan dalam persidangan hanya cerita saja," katanya menambahkan.
Atas hal tersebut, Gandhi berujar sudah selayaknya Reza Ghasarma dibebaskan dari segala tuntutan.
Apalagi menurutnya, persoalan yang menjerat Reza Ghasarma bermula dari hal sepele.
"Karena sebenarnya sangat sepele persoalan ini, karena dia mengirim chat. Terus chat itu tidak diapa-apakan oleh yang menerima. Masak mengirim chat mau diganjar 10 tahun. Kecuali jika ada tindakan, ya beda cerita," ucapnya.
Tak hanya kuasa hukum, Reza Ghasarma yang merupakan terdakwa juga menyampaikan permohonan secara langsung dihadapan hakim.
"Dia minta dipertimbangkan masa depannya. Apa yang dituduhkan tidak sebagaimana yang dituduhkan. Dia sekadar lepas kontrol dalam chat. Selain itu kepada hakim dia minta maaf bila selama persidangan sudah menyusahkan," ucapnya.
Baca juga: Sidang Reza Ghasarma Dosen Unsri, JPU Hadirkan 3 Saksi, Yakin Kasus Pornografi Benar Ada
Sementara itu, Sayuti, kuasa hukum korban menilai pledoi yang disampaikan terdakwa lebih kepada merasa keluarga dan dirinya telah menderita atas kasus ini.
Meski demikian terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Namun kami selaku kuasa hukum korban menyesalkan dan menyangkan sikap terdakwa yang tidak pernah mengakui seutuhnya kesalahan yang sudah dilakukan kepada korban. Bahkan kami tidak mendengar terdakwa menyatakan permohonan maaf secara spesifik ke korban," ucapnya