Berita Muratara

Hewan Ternak Keliaran di Jalinsum Muratara, Pengendara Diimbau Hati-hati

Hewan ternak keliaran di Jalinsum Muratara. Satlantas Polres Muratara memasang spanduk pengendara hati-hati.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Anggota Satlantas Polres Muratara memasang spanduk imbauan hati-hati banyak hewan ternak keliaran di sepanjang Jalinsum, Rabu (20/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Hewan ternak keliaran di Jalinsum Muratara. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memasang spanduk imbauan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di daerah ini.

Spanduk tersebut berisi pesan agar pengendara berhati-hati saat melewati Jalinsum Muratara karena banyak hewan ternak berkeliaran di jalan lintas antar provinsi ini.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin mengatakan pemasangan spanduk tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Banyak saudara kita para pengendara dari berbagai daerah yang mungkin belum tahu kondisi Jalinsum Muratara, maka kita pasang spanduk itu supaya mereka berhati-hati," kata Saharudin pada TribunSumsel.com, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, itu dilakukan karena memang banyak hewan ternak seperti kerbau atau sapi maupun kambing yang sering berkeliaran di Jalinsum wilayah Muratara.

Oleh sebab itu, ia juga berharap kepada masyarakat pemilik hewan ternak untuk menjaga peliharaannya agar tidak menggangu kenyamanan pelintas.

Apalagi Jalinsum Muratara ini digunakan pengendara sebagai jalur mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang diprediksi akan meningkat karena sudah dua tahun terhalang Covid-19.

"Sebentar lagi arus mudik, kemungkinan akan ramai kendaraan melintas, kami sangat berharap kerjasama para pemilik hewan ternak agar menjaga ternaknya," pinta Saharudin.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muratara, Syamsu Anwar mengatakan sudah sering memperingatkan pemilik hewan ternak yang kerap mengganggu pengguna jalan.

Menurut dia, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 11 Tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kaki empat.

Pihaknya terus berupaya menyadarkan para pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan peliharaannya di jalan raya.

"Memang butuh kesadaran para pemilik hewan ternak itu sendiri, kalau imbauan berulang kali kami sampaikan dalam berbagai kesempatan," kata dia.

Baca juga: Dua Pemuda di Pagar Alam Bawa Ganja Kering, Tinggal Bertetangga Satu Kampung

Menurut Syamsu, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 tersebut sebenarnya ada sanksinya, bahwa apabila pemilik meliarkan hewan ternaknya, maka bisa dikenakan denda.

Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah mendukung masyarakat beternak karena bisa meningkatkan penghasilan namun harusnya dijaga atau dikandangkan bukan diliarkan.

"Kami sangat berharap sekali kerjasama para peternak ini. Kalau pun dilepas tolong dijaga agar tidak berkeliaran di jalan raya, karena itu sangat membahayakan, sudah banyak kecelakaan lalu lintas akibat itu," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved