Panduan Mudik 2022

Aturan Mudik Terbaru 2022, Berlaku Sejak 19 April, Ini Persiapan KAI dan Bandara Palembang

Aturan mudik terbaru 2022 berlaku sejak 19 April, ini persiapan KAI dan Bandara Palembang.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Aturan mudik terbaru 2022 berlaku sejak 19 April, ini persiapan KAI dan Bandara Palembang. 

Selain itu, PT Angkasa Pura II Bandara SMB II akan berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster, bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.

"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut, berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan..

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved