Panduan Mudik 2022
Aturan Mudik Terbaru 2022, Berlaku Sejak 19 April, Ini Persiapan KAI dan Bandara Palembang
Aturan mudik terbaru 2022 berlaku sejak 19 April, ini persiapan KAI dan Bandara Palembang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aturan mudik terbaru 2022 berlaku sejak 19 April, ini persiapan KAI dan Bandara Palembang.
Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.
Aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, PT KAI Divre III mengaku masih menunggu turunan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penerapan dilapangan.
"Saat ini, kita sedang nunggu SE Kemenhub yang baru. Setelah itu akan kita sampaikan ke masyarakat luas," kata Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti, Rabu (20/4/2022)
Lebih lanjut Aida menjelaskan, untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam perjalanan KA pada masa arus mudik dan arus mudik, KAI Divre III menyiapkan AMUS (Alat Material Untuk Siaga) di sejumlah titik yang rawan akan bencana longsor / amblas dan banjir.
Selain itu menempatkan petugas tambahan pemeriksa jalan rel ekstra, dan petugas flying gang (regu terbang/siaga), selain itu kesiapan SDM dan sarana juga menjadi perhatian KAI.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman dari titik awal stasiun keberangkatan sampai stasiun tujuan akhir penumpang, Polsuska, Security PT KAI dan tenaga keamanan eksternal (TNI/Polri) siaga untuk mengamankan dan memberikan rasa nyaman bagi penumpang yang akan mudik pada masa angkutan Lebaran 2022.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Kami berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat perjalanan dapat dipatuhi bersama agar mudik sehat dan aman dapat terlaksana, papar Aida sebetumnya.
Hal senada diungkapkan pihak pengelola Bandara udara Internasional Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang yaitu PT Angkasa Pura II pasca keluarnya aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran dari Satgas Penanganan Covid-19. Pihaknya, masih menunggu turunan kebijakan dari Kemenhub yang mengatur angkutan massal selama ini.
"Memang ada addendum terbaru dari Satgas penanganan Covid-19, namun kami belum dapat turunannya dari Kemenhub. Nanti kalau ada segera kita informasikan," tandas salah satu staff Angkasa Pura II Bandara SMB II Palembang Nidia.
Sebelumnya juga, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II melakukan persiapan guna mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2022.
Periode Angkutan Lebaran di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II direncanakan selama 22 hari yakni pada 22 April - 13 Mei 2022.
Baca juga: Perbaikan Jalan Ambles di Jalinteng Muara Enim-Baturaja Dikerjakan 24 Jam
Executive General Manager Bandara SMB II KRAT Tommy Ariesdianto, mengatakan periode Angkutan Lebaran menjadi perhatian penuh pengelola bandara dan stakeholder.
Selain itu, PT Angkasa Pura II Bandara SMB II akan berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster, bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.
"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut, berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri
Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan..
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca berita lainnya langsung dari google news.