THR PNS

Alhamdulilah, THR PNS Lebaran Cair Hari Ini, Silakan Cek Rekening Masing-masing

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS hingga pensiunan mulai dibayar hari Rabu (20/4/2022).

Kompas.com/Totok Wijayanto
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS hingga pensiunan mulai dibayar hari Rabu (20/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS hingga pensiunan mulai dibayar hari Rabu (20/4/2022).

Kepastian THR dibayar bisa dicek ke rekening masing-masing.

Sedangkan untuk THR bagi karyawan swasta sudah cair sejak puasa ketiga.

Seperti di Pemkot Lubuklinggau.

Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau hari Rabu (20/4/2022) mendatang disampaikan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Saat ini kita (Pemkot) baru menerima juknisnya dan masih dalam tahap proses, insyaallah Rabu paling lambat," ungkap Zulfikar, Senin (18/4/2022).

Zulfikar menyampaikan masalah anggarannya sudah tersedia dari APBD sebesar Rp. 20 milliar, anggaran itu memang sudah dialokasikan jauh-jauh hari supaya ketika juknis diterima bisa langsung dicairkan.

"Untuk THR ini semuanya dapat baik ASN, CPNS dan pensiunan," ujarnya.

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Mengutip kemenkeu.go.id, adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved