Berita OKU Timur

Tergiur Rp 25 Juta, Pengakuan Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap di OKU Timur

MH (25) kurir sabu seberat 1 Kilogram ditangkap di Jalinsum Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
MH (25) kurir Narkoba antar provinsi saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur yang dipimpin Kapolres AKBP Nuryono dan Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Tri Hoetomo, Selasa (19/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Tergiur dengan upah tinggi mencapai 25 Juta membuat MH (25) nekat menjadi kurir Narkoba antar provinsi.

Sebelumnya pelaku sempat bekerja di bengkel speed boat di Mesuji Kabupaten OKI, namun ia memutuskan untuk berhenti karena pendapatan yang diterima tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kemudian pelaku banting setir memutuskan menjadi kurir Narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.

MH mengaku uang yang diterima tidak sepenuhnya untuk kebutuhan dirinya, melainkan juga untuk ibunya yang sedang sakit.

"Saya juga baru terima Rp 10 juta, Rp 5 juta untuk ibu di kampung dan Rp 5 juta sisanya dipakai untuk ongkos perjalanan," kata MH, Selasa (19/4/2022).

Pelaku berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Namun dalam satu tahun terakhir ia menetap di Kabupaten OKI.

Dari pengakuan MH, ia baru satu kali menjadi kurir Narkoba dan dirinya juga tidak mengetahui siapa orang yang memesan barang haram tersebut.

Seperti yang diketahui, Ia ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat (15/4/2022) sekira Pukul 21.15 WIB.

"Cuma disuruh mengantar saja, dari OKI saya naik travel ke OKU Timur. Saya menyesal," tutupnya.

 

Penangkapan di Jalinsum

 

Jaringan pengedar Narkoba antar provinsi dengan barang-bukti 1 Kilogram sabu ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.

Pelaku berinisial MH (25), berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia diamankan di dalam sebuah pondok yang letaknya di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat (15/4/2022) sekira Pukul 21.15 WIB

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota dari masyarakat kemudian tim melakukan pendalaman.

Pelaku diamankan dengan membawa tas, setelah dicek ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kilogram.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap AKBP Nuryono dalam Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Selasa (19/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo menambahkan, pelaku bertugas sebagai kurir yang menghantarkan sabu tersebut kepada pemesan.

"Dari yang kami dalami, pelaku memperoleh barang dari jaringan Pekanbaru Riau dan Malaysia," ucap Iptu Bondan.

Kampung halaman pelaku memang berasal dari Sulawesi Selatan, namun dari keteranganya dalam satu tahun terakhir ia tinggal di Kabupaten OKI.

"Mengenai berapa kali ia sudah melakukan transaksi sabu, masih dalam proses pengembangan," tutupnya.
 
 

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved